Terpidana Surya Darmadi Tinggalkan Jaksa Eksekutor

Perkara PT Duta Palma Group, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi Aset Surya Darmadi

0 50

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi, Kamis (6/6/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 489/018/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana Uang Pengganti, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung, oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi.

Upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, Junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023, Junto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi. Dengan Amar Putusan salah satunya, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 (Rp2,2 Trilyun).

Selanjutnya, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024, perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan Putusan Terpidana Surya Darmadi.

  1. Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas Uang Pengganti sebanyak 8 barang bukti.
  2. Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.
  3. Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 barang bukti.
  4. Barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, dan dilakukan blokir sebanyak 46 (barang bukti.

“Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Namun, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi, oleh Satgas Direktorat UHLBEE JAM Pidsus yakni tanah atau bangunan.

Tanah atau bangunan terletak di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Jalan Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian, The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lantai 40, Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lantai 35, Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Berikutnyal, tanah atau bangunan terletak di Jalan Simprug Garden, Blok G. Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan tanah atau bangunan yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!