Rumah Oknum PNS Inspektorat Sumsel Digeledah Kejaksaan

Dugaan Terlibat Perkara Gratifikasi

0 69

DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, sehubungan dengan perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/1/2024)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam Siaran Pers NOMOR : PR – 04/L.6.2/Kph.2/01/2024 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Vanny Yulia Eka Sari, yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024.

Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, terhadap rumah Tersangka EK yang beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai, Blok C, RT 024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Vanny.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, lanjut Vanny, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu, dan berkaitan dengan perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Penggeledahan tersebut dipimpin Iwan Arto selaku Ketua Tim Penyidik, dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 55 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!