Advokat Samarinda Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos

Jaenal: Hati hati Penipuan Segitiga, Kenali Modus Operandinya

0 361

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tindak kejahatan dengan motif jual beli mobil melalui akun media sosial (Medsos) Facebook telah memakan sejumlah korban di Kaltim, salah satunya menimpa seorang marbot sebuah Masjid di Samarinda.

Berita ini mengundang perhatian Jaenal, seorang Advokat di Samarinda yang mencoba membeberkan modus operandi pelaku kejahatan ini. Berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus seperti ini.

Melalui keterangan tertulisnya, Jaenal menanggapi berita yang dimuat DETAKKaltim.Com tanggal 20 Januari 2024 dengan judul “Tergiur Iklan Jual Mobil di Facebook, Marbot Masjid Kena Tipu 60 Juta”

(https://detakkaltim.com/index.php/2024/01/20/tergiur-iklan-jual-mobil-di-facebook-marbot-masjid-kena-tipu-rp60-juta/)

Menurut Jaenal, Penyidik Polisi biasa menyebutnya sebagai “Penipuan Segitiga”.

“Agar tidak terjadi banyak korban kembali, selaku Kuasa Hukum yang pernah menangani dan berpengalaman model penipuan yang sejenis, selaku Pengacara dan Konsultan hukum. Kami mencoba menguraikan modus operandi dari kejahatan digital ini, semoga dengan tulisan ini masyarakat mengetahui dan lebih berhati hati. Terhadap kejahatan penipuan segitiga di dunia maya,” jelas Jaenal.

Berikut adalah modus operandinya, jelas Jaenal.

Pelaku kejahatan memanfaatkan iklan penjual mobil yang ada di media sosial, seringkali di media Facebook. Pelaku kemudian membangun komunikasi dengan penjual mobil, yang telah mengiklankan mobilnya tersebut. Pelaku berpura-pura ingin membeli mobilnya, dan akan menjualnya kembali.

Selanjutnya, pelaku menyatakan bersedia membayar sesuai dengan harga yang ditawarkan bahkan terkadang lebih tinggi dari harga penjual mobil. Dan pelaku bermaksud akan mengkreditkan atau menjual kembali kepada pembeli melalui pelaku, yang tertarik dengan iklan baru pelaku.

Setelah pelaku dan penjual mobil sepakat, pelaku meminta penjual mobil untuk men-take down (menurunkan-red) iklan miliknya yang telah terekspos di akun Medsos. Kemudian mengatakan bahwa, perihal bayar membayar berurusan dengan pelaku.

“Tugas penjual mobil nanti hanya menunjukkan mobil dan kelengkapan suratnya ketika pembeli ingin melihat secara langsung, dan mengecek unit mobil yang akan dibeli,” jelas Jaenal.

Selanjutnya pelaku membuat iklan yang baru dari data yang sudah diambil dari iklan penjual mobil yang sebenarnya, dan biasanya harganya lebih murah dibandingkan dengan specifikasi unit kendaraan pada umumnya, sehingga sangat banyak dan mudah masyarakat tergiur dengan iklan mobil murah tersebut.

Pada saat korban iklan palsu atau pembeli mobil ingin melihat mobil dan bertemu dengan penjual mobil, pelaku kejahatan meminta penjual mobil untuk mengakui sebagai keluarga atau saudaranya. Dan pelaku meminta untuk tidak banyak bicara, serta cukup menunjukkan mobil dan kelengkapan surat-suratnya.

Bahwa setelah pembeli mobil melihat, mengecek mobil yang akan dibelinya, kemudian tertarik. Selanjutnya pembeli mobil diminta untuk mentransfer sejumlah uang, sesuai dengan kesepakatan kepada pelaku.

“Dan pelaku memberikan nomor rekening yang bukan atas namanya, tetapi atas nama orang lain. Biasanya diakui sebagai istri atau suaminya,” jelas Jaenal lebih lanjut.

Setelah pembeli mentransfer sejumlah uang yang disepakati, kemudian pelaku segera menghapus seluruh percakapan serta memblokir nomor kontak pembeli juga penjual.

Pembeli mobil yang merasa telah membayar harga mobil sesuai dengan kesepakatan, meminta kepada penjual mobil untuk menyerahkan kendaraanya. Tentu penjual tidak mau memberikan, dan menyatakan untuk menunggu transfer dari pelaku yang sudah dijanjikan kepadanya.

“Di sinilah terjadi keributan antara penjual dan pembeli mobil, yang keduanya menelepon ke pelaku yang kontaknya sudah tidak aktif lagi,” jelas Jaenal lebih jauh.

Pada akhirnya keributan ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian terdekat, dan pihak  Kepolisian mengalami kendala untuk membongkar kasus kejahatan tersebut. Oleh karena beberapa kendala. Sebagaimana dituliskan dalam berita online di tanggal 20 Januari 2024 pada laman berita DETAKKaltim.Com.

Jaenal berharap, semoga penjelasan atas modus operandi kejahatan ini menjadi satu informasi yang bisa membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dan terhindar dari kejahatan serupa.

Karena, menurutnya, kejahatan penipuan segitiga ini dapat menimpa siapapun tidak perduli latar belakang maupun profesi.

Kami selaku Pengacara dan Konsultan Hukum, pada Kantor Pengacara JMJ dan Partners  siap memberikan konsultasi secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan dari kacamata hukum. JMJ berdiri untuk keadilan, Just Make Justice.” tandas Jaenal. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 346 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!