Putusan Hakim Menimbulkan Keadilan atau Kekacauan

Memahami Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim (PMKH)

16 3,537
  • Opini
  • Penulis : Citra Ayu Deswina Maharani
  • Mahasiswa : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Kader Klinik Etik dan Advokasi Hukum Universitas Mulawarman Tahun 2023

SERINGKALI masyarakat tidak merasa puas dengan putusan hakim sehingga mereka mengganggap bahwasanya putusan hakim tidak adil. Namun, alih-alih melakukan upaya hukum atas ketidakpuasan terhadap suatu putusan (banding, kasasi dan sebagainya) masyarakat lebih memilih melakukan PMKH.

Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) ini dijadikan alternatif dari perwujudan keadilan yang dipercaya oleh masyarakat, padahal adanya PMKH inilah yang menyebabkan kekacauan dalam pengadilan. Hal ini karena, pelaku PMKH melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu proses pengadilan, seperti menyerang ataupun menghina Hakim dengan alasan merasa tidak puas dengan putusan hakim yang diberikan.

Sehingga mereka menganggap bahwa Hakim kurang mampu menjalankan tugasnya, dan memberikan putusan yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Namun pada kenyataannya, PMKH seringkali dilakukan bukan karena putusan yang bermasalah, tetapi karena putusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan pribadi atau kelompok pelaku PMKH tersebut.

Sejak 2013-2022, Komisi Yudisial (KY) menangani 85 kasus PMKH di Indonesia. Salah satu kasus terjadi di Pengadilan Negeri Banyuwangi 2021, melibatkan terdakwa MYA yang menyebar berita bohong. Hakim memvonis MYA dengan tiga tahun penjara, sehingga Terdakwa menyerang Majelis Hakim.

Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang PMKH dan dampak negatifnya. Pemahaman yang jelas mengenai PMKH dan hukumannya perlu disosialisasikan, agar masyarakat mengerti pentingnya menghindari perbuatan tersebut.

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim (PMKH).

Kata-kata PMKH sendiri masih asing didengar pada kalangan masyarakat Indonesia, padahal PMKH merupakan bagian dari Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan).

Sebenarnya apa PMKH itu? Dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim menyatakan bahwa, “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim atau yang disingkat PMKH merupakan perbuatan orang individu, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara dengan mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan bahkan menghina hakim dan pengadilan”.

Ancaman yang dilontarkan terhadap Hakim berupa ancaman verbal (menggunakan ucapannya untuk mendominasi) yang dapat berupa penghinaan, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan juga berupa pengerusakan barang-barang dalam peradilan atau sejenisnya.  Sementara itu, ancaman non verbal (fisik) berupa penyerangan pada hakim atau aparatur pengadilan secara fisik.

Terdapat beberapa faktor penyebab Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim (PMKH), yakni sebagai berikut :

1. Rendahnya Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menurun akibat kasus korupsi yang meresahkan, dan proses hukum yang lambat serta berbelit-belit di Indonesia. Hal ini mengakibatkan keraguan terhadap efektivitas sistem penegakan hukum.

Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum membuat mereka cenderung tidak mengakui dan menghormati aturan, dan lebih mementingkan pemenuhan hak mereka tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Sikap ini menyebabkan timbuln perilaku yang melanggar hukum, seperti PMKH.

2. Sebagai Bentuk Perlawanan.

PMKH seringkali terjadi karena ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap putusan atau sikap hakim, yang dianggap tidak adil. Pelaku PMKH merasa tertekan dan mencari cara untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan menunjukkan kekuatan atau meluapkan emosi yang mereka pendam.

Mereka berharap bahwa perlawanan ini dapat memenuhi tuntutan mereka, terutama jika mereka merasa memiliki kekuatan yang lebih besar daripada lembaga peradilan, seperti jabatan, kekayaan, atau massa yang mendukung. Oleh karena itu, mereka melakukan perlawanan (PMKH) jika putusan tidak sesuai dengan harapan mereka.

Pasal yang Menjerat Pelaku PMKH.

Perlindungan terhadap Hakim pertama kali disediakan oleh hukum pidana. Dalam hukum pidana ketentuan yang mengatur tentang pasal yang dapat menjerat pelaku PMKH ialah Pasal 207, 212 dan 217 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Pasal 207 : Berdasarkan pasal ini, menghina Hakim dan Pengadilan dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
  2. Pasal 212 : Berdasarkan pasal ini, perilaku kekerasan atau mengancam dan melawan seorang Hakim dikenakan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
  3. Pasal 217 : Pasal 217 KUHP ini dikenali sebagai contempt of court. Berdasarkan pasal ini perilaku membuat gaduh dalam persidangan, termasuk ke dalam Penghinaan terhadap Pengadilan sehingga pelaku dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.800.

Beberapa ketentuan lain yang mengatur PMKH termasuk Pasal 218 KUHAP yang memberikan wewenang hakim ketua sidang, dalam menegakkan tata tertib sidang dan mencegah serta mengatasi gangguan sidang.

Perlindungan terhadap hakim juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan, dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Jika pelaku PMKH berasal dari profesi tertentu, hukumannya dapat ditambah sesuai dengan sanksi yang berlaku dalam kode etik profesinya. Tujuan aturan ini adalah memastikan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dan memberikan efek jera kepada pelaku PMKH.

Upaya Mengatasi Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim (PMKH) di Indonesia.

Berdasarkan faktor-faktor yang menimbulkan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim (PMKH) ini terjadi, maka diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi PMKH tersebut. Upaya yang telah dilakukan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) sebagai lembaga kehakiman dalam mengatasi PMKH ialah, dengan melakukan tugas advokasi hakim karena Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan serta perlindungan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran marwah hakim.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yang menyatakan, “Advokasi Hakim merupakan kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim”.

Advokasi Hakim dilakukan agar kehormatan dan keluhuran marwah hakim tetap terjaga, sehingga indepedensi dalam peradilan juga ikut terjaga. Indepedensi dalam peradilan perlu terjaga agar Hakim dapat bebas dari pengaruh opini publik, atau ancaman pihak lain dalam memutus perkara sehingga Hakim diharapkan mampu untuk memberi keadilan.

Menurut penulis, diperlukan juga sosialisasi mengenai PMKH itu sendiri. Sosialisasi PMKH bisa dilakukan oleh KY dan anggota Klinik Etik, serta Advokasi Hakim di perguruan tinggi yang memiliki pemahaman tentang hal tersebut. Menjaga marwah pengadilan, martabat, dan perilaku hakim adalah tanggung jawab bersama yang dapat dilakukan melalui sosialisasi.

Sosialisasi mengenai PMKH sangat penting agar membantu masyarakat memahami peran penting seorang hakim, dalam sistem peradilan yang dimana dalam memutus perkara, Hakim harus bersifat independen atau mandiri yang berarti bebas dari tekanan eksternal tanpa terpengaruh oleh opini publik atau ancaman dari pihak lain.

Sehingga dalam memutus sebuah perkara, Hakim harus berdasar kepada hukum yang berlaku dan bukti yang ada dalam persidangan. Dalam hal ini, Hakim diharapkan mampu untuk memberi keadilan sehingga penting bagi masyarakat untuk menghormati keputusan mereka dan menjaga integritas lembaga peradilan.

Hal ini karena, ketika masyarakat memahami bahwa hakim harus dihormati dan martabat mereka dijaga, mereka lebih cenderung percaya bahwa keputusan peradilan akan adil dan objektif.

Selain itu, sosialisasi mengenai pelaporan oleh masyarakat juga harus dilakukan. Sehingga apabila mereka mendapati perbuatan atau tindakan yang dapat ataupun akan menimbulkan PMKH, dapat segera dilapor kepada lembaga Komisi Yudisial di daerahnya.

Masyarakat dapat melaporkannya secara online melalui website komisi yudisial di www.komisiyudisial.go.id. ataupun secara langsung datang ke kantor Komisi Yudisial, lalu mengisi form sehingga mereka tidak perlu “Menuntut Keadilan” dengan melakukan PMKH.

Dengan sosialisasi ini juga dapat membantu masyarakat memahami bahwa merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim, merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga masyarakat perlu mengetahui konsekuensi hukum yang dapat mereka hadapi jika melakukan PMKH, termasuk sanksi pidana yang akan dikenakan.

Dalam beberapa kasus, seorang Hakim tidak menanggapi secara serius mengenai PMKH sehingga pelaku PMKH tidak ditindaklanjuti. Karena itu, sebaiknya juga seorang Hakim mulai menanggapi pelaku-pelaku PMKH tersebut untuk melindungi integritas dan martabat hakim agar sistem peradilan tetap berjalan dengan lancar.

Dengan demikian, menjaga kehormatan dan keluhuran marwah hakim merupakan tugas kita sebagai masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama menghapuskan PMKH sehingga terwujud peradilan yang diimpikan, yakni peradilan yang tertib, bersih dan berwibawa serta terlepas dari perbuatan yang tidak beretika dan bermoral. (*)

 

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Habibi, Eksistensi Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Pengawasan Kode Etik Hakim, Volume 5, Edisi 1, 2020, Jurnal Muhakkamah : Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, halaman 3.

Nur Lailatul Musyafa’ah, Tugas Dan Wewenang Komisi Yudisial Jawa Timur Terhadap Pengawasan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Volume 3, Edisi 2, 2017, Jurnal Hukum Pidana Islam : Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, halaman 302.

Nur Lailatul Musyafa’ah, Holilur Rohman, Moh. Faizur Rohman, Agus Solikin, Zainatul Ilmiyah dan Subhan Nooriansyah, PENDAMPINGAN MAHASISWA KLINIK ETIK DAN ADVOKASI UNTUK MENJAGA MARWAH PENGADILAN DI INDONESIA, 20-22 Juli 2022, Community Engagement :  Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Website

https://sindikasi.republika.co.id/berita/rjd3vf328/teror-ke-yang-mulia-buat-profesi-hakim-penting-dilindungi, Diakses pada 1 Juli 2023 pada jam 11.51  WITA

https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/235/ky-tangani-peristiwa-dugaan-pmkh-sepanjang, Diakses pada 1 Juli 2023 pada jam 12.43  WITA

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5688817/ini-yang-diduga-membuat-aktivis-antimasker-di-banyuwangi-nekat-serang-hakim/amp, Diakses pada 3 Juli 2023 pada jam 10.52 WITA.

https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/publication_detail/78/merekonstruksi-perbuatan-merendahkan-kehormatan-hakim, Diakses pada 3 Juli 2023 pada jam 11.35 WITA.

https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15136/perbuatan-merendahkan-kehormatan-dan-keluhuran-hakim-pmkh-tidak-sama-dengan-contempt-of-court, Diakses pada 3 Juli 2023 pada jam 12.44 WITA.

https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/publication_detail/77/bersama-dan-bersinergi-wujudkan-peradilan-yang-diimpikan, Diakses pada 4 Juli 2023 pada jam 10.20 WITA.

(Visited 856 times, 1 visits today)
16 Comments
  1. ammar says

    sangat bermanfaat, terimakasih.

  2. Andra Madani says

    Tulisan yang bagus, dan semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi yg membaca serta dapat menjadi ide skripsi .

    Terima kasih Admin2

  3. Muhajirin says

    Bagus sekali

  4. Hendra says

    artikelnya sangat bermanfaat

  5. Wawak says

    Keren dan mudah dimengerti

  6. Nuraliza says

    mantap ya

  7. Kencana says

    BAGUS BANGET ARTKKELNYA

  8. Yurika Simanjuntak says

    ulasannya lugas bgt kak kerenn

  9. Putri Oktavia says

    Waahh artikelnya bagus dan informatif!

  10. Adi Hartono says

    Artikel sangat informatif

  11. Imah says

    opininya sangat relevan dengan isu-isu terkini.

  12. Hanifah says

    Penulisan yang jelas dan mudah dipahami membuat artikel ini menarik untuk dibaca.

  13. Beti Dwi says

    Artikel ini mendorong kita untuk memahami dampak jangka panjang dari perbuatan merendahkan profesi kehakiman.

  14. Ayya says

    Penulis berhasil menyajikan opini yang informatif dengan data yang relevan.

  15. Intan says

    Bermanfaat sekalii kakk, semangat terus menulis

  16. Intan says

    Bermanfaat sekalii kakk, semangat terus menulisnya yaa

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!