Terlibat Peredaran Sabu, Sayuti Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Barang Bukti Sabu 18,88 Gram/Netto

0 776

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Michael SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap Terdakwa Sayuti alias Uti Bin Abdurahman (alm.), dinyatakan Majelis Hakim dalam perkara nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Smr terbukti sehingga dinyatakan bersalah pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL, Rabu (5/7/2023) sore.

Terdakwa Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nur Salamah SH, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Sayuti, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 1 poket/bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 19,28 Gram/Brutto atau 18,88 Gram/Netto. 1 kotak kemasan Susu merek Ultra warna kuning, dan 1 unit Hp Android merek Samsung warna biru seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Sayuti selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Sayuti dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Baca Juga:

Sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula, Kamis (23/2/2023) Pukul 16:30 Wita. Terdakwa sedang duduk di pinggir sungai kemudian Terdakwa mendapat telepon dari Iwan (DPO), yang ingin memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 gram.

Lalu Terdakwa langsung menyuruh Iwan untuk mentransfer ke rekening Gogo (DPO). Selanjutnya, sekitar Pukul 16:45 Wita, Terdakwa menghubungi Gogo untuk memesan Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Iwan.

Sekitar Pukul 17:30 Wita, Terdakwa Sayuti mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah dijejak oleh Gogo di daerah Pelita 4, Sambutan.

Sekitar Pukul 19:00 Wita Terdakwa menghubungi Iwan untuk mengambil Sabu-Sabu yang sudah dipesannya di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Saat Terdakwa sedang menunggu Iwan, Terdakwa didatangi 2 orang anggota Resnarkoba Polresta Samarinda sekitar Pukul 19:40 Wita. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 kotak kemasan Susu merek ultra warna kuning.

Di dalamnya berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 19,28 Gra/Brutto, yang Terdakwa simpan di dekat bangku di pinggir sungai tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk.

Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti Sabu dan satu buah HP, dibawa ke Kantor Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, telah menjual Narkotika jenis Sabu kurang lebih selama 8 bulan. Terakhir kali Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Gogo pada tanggal 23 Februari 2023 sekitar Pukul 17:20 Wita.

Terdakwa  mendapatkan keuntungan Rp1,5 Juta dari setiap transaksinya. Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Gogo sudah 2 kali, keuntungan yang Terdakwa dapat pada pembelian pertama sebesar Rp1 Juta dan pembelian kedua sebesar Rp1,5 Juta. Setiap orang yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu, langsung mentrasfer uang kepada Gogo.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Sayuti yang didampingi Penasehat Hukum Supiatno SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Supiatno yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 61 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!