Jajaran Kepolisian Samarinda Tangkap Mucikari, Dijerat TPPO dan TPPA

AKBP Eko Budianto: Ada 7 pelaku

0 750

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Samarinda AKBP Eko Budianto memimpin jumpa Pers di halaman depan Polresta Samarinda, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA), Selasa (27/6/2023) siang.

Kepada sejumlah awak media, AKBP Eko Budianto mengungkapkan TPPO dan TPPA tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Kota Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Sungai Pinang dengan Tersangka 7 orang yang diungkap dalam dua minggu terakhir.

“Ada 7 pelaku, 5 laporan Polisi,” ungkap AKBP Eko Budianto.

Motif dari pelaku dijelaskan karena persoalan ekonomi, dengan modus adanya permintaan dari para pelanggan atau hidung belang. Mereka yang ditangkap memiliki anak buah, yang bertugas menjajakan pemenuh kebutuhan biologis.

Dalam menjalankan operasinya, Tersangka memamfaatkan aplikasi MiChat dan melalui informasi dari mulut ke mulut dan via telepon. Tersangka yang disebut Wakapolres tersebut sebagai Mucikari memang tidak memiliki anak buah secara tetap, untuk menjajakan para pemenuh kebutuhan biologis tersebut. Namun mereka memamfaatkan tenaga freelance yang telah mereka kenal.

“Ada kebutuhan pelanggan, sampaikan ke mucikari. Telpon ataupun MiChat, dia langsung penuhi. Lihat gambarnya, fotonya dilihat, oke, kirim, geser,” jelas AKBP Eko Budianto lebih lanjut.

Baca Juga:

Para Mucikari tersebut dijelaskan, tidak memiliki kaitan satu sama lainnya. Mereka beroperasi sendiri-sendiri, dan mereka yang dijajakan itu merupakan anak-anak Samarinda yang putus sekolah.

Terkait anak yang masih di bawah umur, masih 16 tahun, AKBP Eko Budianto menjelaskan, transaksi sudah dilakukan namun belum sempat melakukan hubungan.

Para Tersangka yang ditangkap Polsek Kota masing-masing berinsial SAA, RA, MM dengan korban 16 tahun. Dari Polsek Ulu Tersangka berinsial N dengan korban berumur 24 tahun. Sedangkan dari Polsek Pinang Tersangka berinisial AJ, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan korban berusia 18 tahun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Untuk yang memperdagangkan anak di bawah umur, disebut Wakapolresta, juga akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 132 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!