Dugaan Tipikor di Perumda PPU, KPK Periksa Dirut PT Benuo Taka Wailawi

Pengembangan Hasil Penyidikan Bupati PPU AGM

0 439

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melalukan Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 hingga 2021.

Sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling K4, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

“Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK Dana Penyertaan Modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampa dengan 2021,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 13:48 Wita.

Tiga orang diperiksa sebagai saksi hari ini, disebutkan Ali Fikri masing-masing :

  1. Ramadhani, Manager Representative & Reporting di PT Benuo Taka Wailawi
  2. Indra Rismanto, Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi
  3. Dwi Anggoro, Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM

Sebelumnya, Ali Fikri membeberkan KPK mengembangkan perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Selama proses Penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

BERITA TERKAIT :

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021

Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses Penyidikan ini cukup, yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini, lanjut Ali Fikri, sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud.

“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses Penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses Penyidikan ini.” tandasnya.

Sudah menjadi rahasia umum, saat ini AGM sedang menjalani sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Januari 2021.

Dalam kasus ini, AGM tidak sendiri. Ia bersama Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman.

Hari ini, sidang perkara tersebut memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 159 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!