Saksi Ungkap Aliran Dana Rp2 Milyar ke AGM

Perintah Dirut PT Benuo Taka Sebelum Dana Penyertaan Cair

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) melanjutkan sidang, Selasa (26/3/2024) pagi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati SH dan kawan-kawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Saksi Karim Abidin selaku Kepala Bagian  Keuangan Perumda Benuo Taka Periode April 2021-Mei 2022.

Berbagai pertanyaan diajukan JPU untuk membuktikan Dakwaannya, salah satunya terkait pencairan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) di Perumda Benuo Taka sejumlah Rp10 Milyar. Saksi menjelaskan sebelum dana itu cair, Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto menyampaikan supaya disisihkan Rp2 Milyar untuk AGM.

“Penyampaiannya sebelum itu cair?” tanya JPU.

“Sebelum cair,” jawab saksi.

“Rp2 Milyar untuk Pak AGM?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi.

“Saksi tahu tidak? Apakah AGM memang meminta uang ini?” tanya JPU lebih lanjut.

“Tidak tahu,” jawab saksi seraya menambahkan itu perintah Heriyanto kalau sudah cair.

Terkait penggunaan dana Rp10 Milyar tersebut, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Karim mengungkapkan untuk AGM ada pembayaran Privat Jet, ada transfer ke Afifah Balqis, Sewa Helikopter. Lantaran tidak hapal, Saksi mengatakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.

Berdasarkan BAP nomor 14, JPU membacakan dari dana Rp10 Milyar tersebut digunakan untuk keperluan Bupati AGM sebesar sekitar Rp3,540 Milyar. Dengan rincian di antaranya diserahkan Rp1,8 Milyar secara tunai pada 10 September 2021 kepada pihak AGM melalui Hendro Sulistyono dan M Nur, orangnya AGM sebagaimana petunjuk Heriyanto.

JPU kemudian meminta Saksi menjelaskan proses penyerahan uang tersebut ke AGM. Lalu saksi menjelaskan, namun pada intinya Saksi tidak menyerahkan langsung ke Terdakwa AGM.

Selain Rp1,8 Milyar tersebut, juga ada tambahan Rp200 Juta. Semuanya atas perintah Heriyanto, jelas saksi.

Saat JPU meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan lebih rinci lagi, Arsyad SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa AGM menyampaikan keberatan.

“Izin Yang Mulia, kami menolak untuk dibacakan. Karena kami ingin melihat, apakah kronologi ini memang sesuai fakta kejadian atau hanya ilusi dari Saksi Yang Mulia,” kata Arsyad.

Baca Juga:

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum Terdakwa AGM.

Terdakwa AGM didakwa selaku Bupati PPU Periode tahun 2018-2023 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Bersama-sama Heriyanto, telah menyalahgunakan kewenangan selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

Dan Terdakwa AGM bersama-sama Baharun Genda selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi, telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara menggunakan Dana Penyertaan Modal APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2021 tidak sebagaimana mestinya.

Melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa AGM, Heriyanto, Karim Abidin, dan Baharun Genda yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14 Milyar).

Heriyanto telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, Karim Abidin juga telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, begitu juga Baharun Genda dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (5/3/2024). Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan dengan jumlah bervariasi, sesuai dengan jumlah yang dinikmati masing-masing Terdakwa.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi masih akan dilanjutkan, Selasa (1/4/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi tambahan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 136 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!