Yakin Ijazah Asli, FMB Sorot Proses RM Dapatkan Ijazah

Kahar : Yang Kita Soroti Adalah Bagaimana Cara Mendapatkannya

0 404

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Forum Masyarakat Balikpapan (FMB) menggelar jumpa Pers terkait laporannya di Polda Kaltim, tentang bagaimana proses mendapatkan ijazah Sarjana S1 yang diperoleh salah satu pejabat Pemerintah Kota Balikpapan di sebuah universitas, Senin (22/3/2021).

Rona Fortuna didampingi Suriansyah atau yang biasa disapa prof dan Kuasa Hukumnya Kahar Juli SH menyampaikan dalam Konferensi Persnya, adanya berita di media yang menyebutkan pihaknya melaporkan mengenai ijazah palsu, dijelaskannya pihaknya tidak pernah mengatakan itu ijazah palsu.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa ijazah yang kami laporkan palsu, ijazah ini bukan 100 persen tapi 1 juta persen asli. Karena yang mengeluarkan adalah universitas yang terdaftar. Rektornya ada, Dekannya ada, dan Ijazahnya ada dan asli. Jadi yang pertama kami tekankan, bahwa kami melaporkan bagaimana prosedur cara mendapatkannya,” kata Rona.

Untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, kata Rona lebih lanjut, pihaknya menemui Dikti Wilayah XI. Karena sebelumnya melampirkan 2 bukti sebagai pembuka atau pendahuluan, hingga sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap si pelapor ataupun saksi untuk di BAP.

“Syukur alhamdulillah kami diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti lainnya, dan insya Allah dalam waktu dekat ini akan datang dari Pusat, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, untuk memverifikasi dan menjawab surat dari kami. Jadi nanti akan ada titik terang di sini,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Rona lebih lanjut, Perwakilan Forum Masyarakat Balikpapan menemui Dikti Wilayah XI, ternyata pihak Kampus sudah menjumpai terlebih dahulu dengan tujuan untuk berdiskusi mencari solusi dalam permasalahan ini.

Rona menyampaikan, Dikti Wilayah XI menjawab dari hasil diskusi bersama pihak Kampus bahwa solusinya adalah kejujuran. Apakah benar perkuliahan ini dilakukan, dan apakah proses perkuliahan ini dijalankan sesuai prosedur.

“Kami melaporkan bukan mencari popularitas, bukan cari nama besar, dan kami siap untuk dilaporkan balik jika dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Tapi kami ingin agar semuanya bisa terang benderang, dan satu hal yang perlu digaris bawahi jangan dihubung-hubungkan dengan Pilkada, karena Pilkada sudah selesai dan ini tidak merubah terhadap terpilihnya Wali Kota Balikpapan,” tandas Rona.

Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Balikpapan Kahar Juli menjelaskan, ada beberapa hal terkait statement dari Kuasa Hukum RM, dari Untri, dan dari LSM MAKI.

Menurutnya, Delik ada 2. Yaitu Delik Aduan dan Delik Biasa atau Murni.

“Yang kami laporkan adalah Delik Biasa atau Murni. Tanpa pengaduan dari kami proses ini mestinya harus jalan, justru negara kita bantu dalam memberikan informasi adanya dugaan orang yang menyandang gelar kesarjanaannya tanpa melalui proses. Yang kita soroti adalah bagaimana cara mendapatkannya, prosesnya itu yang menjadi masalah bagi kita,” kata Kahar.

Suriansyah yang merupakan tokoh masyarakat Balikpapan melihat adanya informasi, kata Kahar, yang menurutnya haruslah bisa diuji.

“Laporan ini bukan tanpa dasar, sebelum mendapatkan informasi ini terkait dugaan proses yang salah, kami menyurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI, kemudian Dikti menjawab berdasarkan surat dari kami,” kata Kahar Juli lebih lanjut.

Perlu diketahui, masih kata Kahar, bahwa hadirnya dan lahirnya surat ini berdasarkan dari permohonannya. Kemudian dari Tim Dikti Wilayah XI turun dan langsung datang ke Untri, untuk mengambil sampel.

“Kami juga menyayangkan itu ada MAKI, Masyarakat Anti Korupsi yang seakan-akan mem-backup dan statement-nya di media seakan-akan menjadi juru bicara dari terlapor. Kalau merasa itu dianiaya kemudian tidak terima silahkan, itu punya hak. Bukan lapor di media tapi lapornya di Kantor Polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen dari Kuasa Hukum pelapor diketahui, Senin (8/3/2021) Pukul 11:40 Wita, Suriansyah seorang warga Balikpapan melaporkan Rektor Universitas Tri Dharma Balikpapan Ir H Rissetri Dharma Simanjuntak MM ke SPKT Polda Kaltim, terkait dugaan tindak pidana Penerbitan dan Penggunaan Gelar Sarjana yang tidak benar, yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan terpilih, terlapor III Rahmad Mas’ud SE.

Baca juga :Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dirut PT MGRM Terhadap Kejati Kaltim

Dalam uraian singkat laporan nomor : LP/73/V/2021/POLDA KALTIM/SPKT III disebutkan, kejadian tersebut diketahui pelapor dan kawan-kawannya (saksi) sekitar 2 minggu sebelum pelaksanaan Pilkada serentak di Balikpapan, 9 Desember 2020.

Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa gelar kesarjanaan yang dimiliki terlapor III Rahmad Mas’ud, dapat terbit setelah mendapat bantuan dari terlapor I Ir H Rissetri Dharma Simanjuntak MM selaku Rektor Universitas Tri Dharma Balikpapan, dan terlapor II Dra Hj Farida Mallu MM selaku Dekan Universitas Tri Dharma Balikpapan.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak SPKT Polda Kaltim. (DK.Com)

Penulis :  Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!