WN Amerika Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Kerugian Negara Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT Rp453 Milyar

0 79

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah melakukan penetapan Tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn.) AP mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016, SCW Direktur Utama PT DNK, dan AW Komisaris Utama PT DNK.

Penetapan ketiganya sebagai Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 Sampai 2021.

Dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 2014/094/K.3/Kph.3/12/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (16/12/2022). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka, dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

“Proses Penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa Satelit Artemis milik Avanti, yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68,” jelas Ketut.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dari pengembangan Penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka, yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan Tersangka baru yaitu seorang Warga Negara (WN) Amerika berinisila TVH.

Baca Juga :

Terhadap keempat Tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian keluar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor.

“Adapun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap Penyidikan awal berjumlah 47 orang, terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan 2 orang ahli,” beber Ketut.

Dalam proses Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai Kementerian dan Lembaga. Baik di dalam maupun luar negeri.

Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut, yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan yang berwenang,” jelas Ketut lebih lanjut.

Untuk Penyidikan terhadap Tersangka TVH, di samping merupakan pengembangan hasil Penyidikan awal. Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli.

Di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH.

Tindakan para Tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!