Waspada! Debt Collector Gadungan Gentayangan, Incar Kendaraan Nunggak

0 150

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Aksi kejahatan di bulan suci Ramadhan tak kunjung surut terjadi. Seperti tindak penipuan yang  dilakukan oleh seorang kolektor gadungan.

Dengan cara memaksa, seorang petugas kolektor gadungan, (debt collector) Lucky Aprianto (34) berhasil mengembat sepeda motor milik seorang nasabah leasing yang enggan disebutkan namanya Rabu (30/5/2017) di sebuah toko ponsel Jalan Strat 1, Sumber Rejo, Balikpapan sekira Pukul 6 sore.  Meski tanpa surat tugas, sepeda motor  milik korban berjenis Mio J berhasil ia gondol. Lucky mendatangi korban tersebut bersama Vicky. Nama terakhir memang kolektor tulen.

Setiba di toko ponsel, si korban yang memang menunggak cicilan  pembayaran lantas percaya.

Kemudian motor dibawa oleh Vicky. Belakangan baru diketahui jika Vicky menawarkan motor tersebut ke forum jual beli online.

Aksi ini baru terendus oleh kerabat korban yang mengetahui motor tersebut hendak dijual via online. Iapun memancing pelaku. Akun milik Vicky juga menjual barang selain motor.

“Waktu itu memang ada saudara korban yang menawar beli tas, ndak sengaja dia tahu kalau motor kerabatnya mau dijual,” jelas warga Jalan Soekarno Hatta Kilometer 5,5 Perum PGRI, Kelurahan Batu Ampar ini, Minggu (4/6/2017) siang kepada petugas Mapolsek Utara.

Lucky mengatur janji bertemu dengan kerabat korban, dan tiba-tiba dibawa petugas Mapolsek Balikpapan Utara.

Ia baru tahu kalau motor yang ditariknya ditawarkan melalui online. Lucky merupakan kawan satu kos Vicky. Sampai sekarang Vicky masih dalam perburuan petugas.

“Saya kira motor dia bawa dan disetor ke leasing. Ternyata dia posting di akun jual beli,” imbuhnya.

Lelaki yang biasa bekerja sebagai buruh bangunan tersebut kini mendekam di Mapolsek Balikpapan Utara. Aksi sebagai kolektor gadungan ini bukan yang pertama kali dilakukan Lucky. Bersama Vicky, ia sudah ikut empat kali menarik motor milik nasabah.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Nikson Sitompul, menyebut pelaku diamankan lantaran melakukan penipuan.

Dijelaskan bahwa pelaku tak memiliki bukti kalau dia benar karyawan perusahaan leasing. Pun dasar penarikan motor yang dilakukannya.

“Tindakan penarikan yang dilakukannya adalah illegal,” jelas pria berkumis ini.

Lucky yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (rsk)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!