Warkop Esek-Esek KM 16 dan 20 Sangatta-Bengalon Digrebek

Papi Jualan PSK Bertarif Rp300 Ribu untuk Short Time

0 419
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus bisnis Warung Kopi (Warkop) yang kerap menyediakan wanita pemuas pria hidung belang.

Bisnis esek-esek yang berkedok Warung Makan dan Warung Kopi itu di grebek di 2 tempat, yakni di Jalan Sangatta-Bengalon KM 16 dan KM 20, Kutim.

Petugas Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan mucikarinya, yakni pemilik Warkop KM 16, berinisial Muh (60) atau akrab disapa papi dan ME (33) alias Baim sebagai pengelola prostitusi di KM 20.

Penggrebekan Warung Kopi yang ada esek-eseknya itu dilakukan Korps Bhayangkara, Selasa (1/9/2020) malam Pukul 00:00 Wita.

Selain menjual makanan, minuman, Warung Kopi milik Papi dan Baim itu juga ada kamar untuk tempat esek-esek. Petugas mendapati ada perempuan penghibur.

“Ada perempuan yang ditawarkan kepada pengunjung Warung Kopi, pengunjung yang datang diajak ngamar dan dikenai biaya,” sebut Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf kepada awak media, Rabu (2/9/2020).

Diketahui, tarif yang dipatok sang mucikari adalah Rp300 Ribu untuk short time.

Bagi hasilnya, mucikari menerima Rp50 Ribu dan perempuan penghibur dapat lebihnya.

“Setiap ada pelanggan, PSK ini wajib bayar fee Rp50 Ribu sekali ngamar,” jelas Rauf.

Dikatakan Papi, sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis esek-esek itu. Kendati demikian, sang mucikari mengaku, penghasilannya tidak menentu.

“Penghasilan tidak menentu, ini juga dilakukan karena untuk tambahan kebutuhan ekonomi,” aku Papi.

Baca juga : Divonis Hakim Bersalah, 2 Anggota PPS Sangatta Utara Nyatakan Banding

Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp4,5 Juta uang hasil nemani tamu, makan, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi. Uang tunai Rp300 Ribu, uang kertas Rp50, uang fee kegiatan prostitusi, 10 buah kondom, satu buah handphone, dan buku catatan fee dari PSK.

Sementara temuan barang bukti di lokasi kedua yakni uang tunai Rp300 Ribu hasil melayani sex tamu, uang tunai Rp50 Ribu hasil prostitusi, dan satu buah handphone.

“Semua barang bukti kita amankan, termasuk mucikari sudah ditahan. Sementara para ladies-nya berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan. Dan untuk tempatnya hanya praktik esek-eseknya yang ditutup namun untuk warung makan dan kopi tetap beroperasi,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!