Warga Korban Longsor Gugat PDAM dan Pemkot ke PN Samarinda

0 122

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 26 orang warga RT 15, 16, dan 17, di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, korban tanah longsor akibat pembangunan IPA PDAM Samarinda, melalui Kuasa Hukumnya Jafri Musa SH mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/9/2018) sore.

Hal ini disampaikan Jafri Musa melalui stafnya yang didampingi Akhmad Nurkholis, salah seorang penggugat usai mendaftarkan gugatannya yang terdaftar dengan nomor : 136/Pdt.G/2018.PN Smr tanggal 24 September 2018.

Menurut Nurcholis, langkah hukum yang ditempuh warga ini diambil setelah berbagai upaya ditempuh dengan pihak tergugat I dalam hal ini PDAM Samarinda, dan tergugat II Wali Kota Samarinda tidak membuahkan hasil.

“Kami butuh kepastian hukum atas masalah ini, karena itu kami ajukan gugatan ke Pengadilan,” kata Nurcholis kepada DETAKKaltim.Com di media center Pengadilan Negeri Samarinda, usai mendampingi Kuasa Hukumnya mendaftarkan gugatannya.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp7.136.000.000,-. Kerugian itu timbul akibat kerusakan yang dialami 26 rumah warga senilai Rp5.200.000,-, Uang sewa selama 3 tahun sebesar Rp936.000.000,-, serta kerugian Immaterial Rp1 Miliar.

Sejak pembangunan IPA PDAM tahun 1994, dalam gugatan para penggugat disebutkan telah terjadi longsor sebanyak 4 kali. Pertama tahun 1999 yang mengakibatkan 10 rumah warga di RT 17 mengalami kerusakan dan diganti rugi.

Tahun 2007, akibat kebocoran pipa penyedotan air dan pembuangan limbah mengakibatkan 4 rumah warga di RT 17 mengalami kerusakan parah. Korban kemudian direlokasi ke Perumahan Kalimanis RT 11 dengan biaya pembangunan rumah ditanggung PDAM, sedangkan tanah ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.

Tahun 2015, kembali longsor terjadi menimpa 2 rumah warga. Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail (alm.) memerintahkan PDAM untuk memberikan ganti rugi yang layak, karena dinilai kerusakan itu timbul tidak lepas dari aktifitas IPA PDAM Samarinda di Selili.

Tahun 2017, terjadi lagi tanah longsor yang menimpa 26 rumah warga di RT 15, 16, dan 17 Kelurahan Selili. PDAM dan Pemerintah Kota Samarinda dinilai saling melempar tanggung jawab dan menggantung nasib korban tanpa penyelesaian sampai sekarang. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!