5 Tahun Pasca Bandar Udara Juwata Diresmikan Presiden Masih Sisakan Masalah

Pemilik Lahan Membeberkan Belum Terima Ganti Rugi

0 204

Pembebasan lahan belum beres, Bandara Tarakan sudah diresmikan Presiden Jokowi. Haji Izmir menuding Kepala Bandar Udara Juwata Tarakan ingkar janji. Ganti rugi lahan masyarakat yang dijanjikan belum terealisasi hingga sekarang.

 

David Pohan, SH. Kuasa Hukum H.Izmir. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Tudingan ingkar janji Kepala Bandar Udara Kelas 1 Khusus Juwata Tarakan Kaltara, Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cq Menteri Perhubungan Republik Indonesia datang dari sejumlah Petani Tambak di Tarakan.

Masyarakat Petani Tambak yang merasa dikibulin itu adalah Haji Izmir (70) dan Haji Abd Latief (53), 2 dari 33 pemilik bidang lahan yang diduga dicaplok pihak Bandar Udara Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sejak tahun 2014 untuk pengembangan fasilitas Bandara.

Memang, kualitas Bandara Juwata Tarakan patut diacungi jempol, karena sudah setara dengan Bandara komersial di kota-kota besar Indonesia, dan memenuhi aspek kenyamanan bandara internasional.

Namun, yang menarik untuk disorot bukan soal kemegahannya. Tapi soal pembebasan lahan warga yang belum beres sampai sekarang, padahal sudah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, 5 tahun yang lalu atau tepatnya 22 Maret 2016.

Haji Izmir yang kini terbaring lemah di rumahnya di Jalan Hasanuddin, Karang Anyar, Pantai Tarakan, bersama Abd Latif yang tinggal di Jalan Wijaya Kusuma Karang Anyar, Tarakan, akhirnya memberi kuasa kepada Advokat Openg, Pohan & Patners di Jakarta, untuk mendapatkan hak ganti rugi atas lahannya.

“Kami  cukup sabar, sudah terlalu lama menunggu dari tahun 2014 sampai sekarang belum ada realisasinya, kecuali janji-janji kosong,” kata H Izmir yang terbaring lemah didampingi isterinya saat ditemui, Rabu (7/4/2021) sore.

Awalnya cerita H Izmir, lahan Tambak ini dibeli dari  Embah pada tahun 1995 dan satu-satunya sumber kehidupan keluarganya. Pada tahun 2006 Tambak Udang dan Ikan itu ditimbun pihak Bandara dengan pengawalan ketat TNI Angkatan Udara, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian, lelaki kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan ini mendatangi Kepala Bandara untuk menanyakan tujuan penimbunan Tambaknya.

“Saya kecewa, sekiranyapun pihak Bandara harus menjadikan Tambak saya landasan Pesawat, apa salahnya menunggu beberapa minggu setelah panen,” ujar H Izmir setelah mendapat penjelasan dari Kepala Bandara yang berjanji memberi ganti rugi.

Janji akan diselesaikan secepatnya lahan masyarakat hanyalah janji kosong. Nyatanya ratusan hektar lahan masyarakat yang sudah dipagar sebagai kawasan Bandara sejak tahun 2014 lalu, belum diganti rugi. Kepala Bandar Udara Kelas 1 Khusus Juwata Tarakan sendiri yang akan dikonfirmasi DETAKKaltim.Com tidak pernah berhasil ditemui.

“Silakan menulis surat terhadap apa yang mau ditanya,” kata seorang petugas perempuan memberi saran beberapa hari lalu.

Tuduhan ingkar janji ini agaknya bukan sekedar isapan jempol belaka. Berdasarkan pengumpulan bahan selama 9 bulan,  Advokat Openg, Pohan dan Patners setelah menerima kuasa menunggu kemauan pemerintah.

“Adakah pemerintah, dalam hal ini Bandar Udara Juwata Tarakan mau mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Junto Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” kata David Pohan melalui telepon selulernya, Kamis (8/4/2021) kepada DETAKKaltim.Com.

Menurutnya, dalam berita acara rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Bandara Juwata Tarakan, yang dilangsungkan di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan, 18 Desember 2018, menjadi tanggung jawab Bandara Tarakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Sementara hal-hal yang bersifat kebijakan dan teknis atas penyelesaian permasalahan Bandara Tarakan, akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub RI, dan Kementerian ATR/ BPN melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Tanah.

Begitulah hasil rapat koordinasi yang dilangsungkan di Gedung Gadis II Lantai 6 Tarakan, yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah terkait sirna tanpa bekas. Padahal, seperti dituturkan David Pohan. Semua pihak terkait, seperti Gubernur Kalimantan Utara, dalam surat Nomor – 590/191/SETDA 11 Maret 2016 yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara, sebagai daerah otonomi baru dengan segala keterbatasan belum memungkinkan menyediakan anggaran pengadaan lahan Bandara Tarakan dalam APBD Provinsi Kaltara, sehingga mengusulkan masuk dalam APBN.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, dalam rapat gabungan yang diselenggarakan Senin 5 Maret 2018, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk memproses surat menyurat lahan masyarakat yang berada di kawasan Bandara, mengikuti Program Nasional  Agraria (Prona) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atas kepemilikan hak lahan yang dimiliki masyarakat.

“Sebuah isyarat bahwa 33 bidang lahan yang dipagar pihak Bandara Tarakan sebagai milik masyarakat,” kata David.

Ini alasan Firma Hukum yang dikenal dengan Openg, Pohan & Patners memohon Ketua Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yang dilakuan pejabat-pejabat yang ada kaitannya dengan kasus ini serta membuat surat rekomendasi pembayaran terhadap lahan kedua kliennya, yang telah digunakan sebagai landasan Bandar Udara Juwata Tarakan. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!