Wali Kota Jadi Saksi Kasus Parkir TPK Palaran, Sebut Nama Meiliana

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joko Sutrisno SH MH dengan anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan Koperasi Serba Usaha (KSU) PDIB yang melibatkan terdakwa Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB) dan Noor Asriansyah alias Elly (Manager Unit Pelabuhan Koperasi PDIB), Senin (18/9/2017) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH dan Reza Pahlepi SH menghadirkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang sebagai saksi, dan Kepala Dinas Perhubungan dan serta mantan Kepala Dinas Perhubungan yang telah diambil kesaksiannya pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim menanyakan berbagai hal berkaitan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016 tertanggal 25 Februari 2016, oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang menjadi dasar legalitas penarikan retribusi di kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran.

Jaang menjelaskan, memang ia yang menandatangani SK tersebut setelah dilantik menjadi Wali Kota Samarinda. Namun ia tidak terlibat dalam proses penerbitannya, karena saat itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota. SK itu diproses pada masa Pj Wali Kota, Meiliana.

“Saat itu, saya sudah tidak jadi lagi Wali Kota. Saya hanya melihat dokumen. Prosesnya itu mulai 24 November sampai 10 Februari. Dan saya dilantik tanggal 17 Februari,” jelas Jaang.

Berita terkait : Penarikan Retribusi TPK Palaran Tidak Sesuai SK Wali Kota Samarinda

Jaang juga menjelaskan, munculnya SK itu didasari atas pengaduan masyarakat kerap mendapatkan pungutan liar sebelumnya. Sehingga dicarikan solusi melalui penerbitan peraturan, supaya daerah juga mendapatkan pemasukan yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Jaang juga menjelaskan meski jalannya dibangun pemerintah namun hingga saat ini status jalan yang digunakan KSU PDIB melakukan penarikan retribusi masih milik Heri Susanto, belum dihibahkan atau dibebaskan. Penggunaannyapun didasari atas kesepakatan secara lisan saja karena hubungan saling kenal. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!