Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Perda Nomor 13/2008 Tidak Relevan Lagi

Samsun: Harus Kita Revisi

0 120

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Bersangkutan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 terkait Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam kesempatan itu menyampaikan, penyesuaian peraturan menjadi dasar Pansus untuk melakukan perubahan terhadap Perda milik Provinsi Kaltim.

Dimana penyesuaian peraturan yang perlu dilakukan, yakni terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perda Nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus kita revisi dengan tujuan menyesuaikan Peraturan Pemerintah di atasnya,” jelas Samsun, di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:

Tak hanya penyesuaian, legislator Kaltim dari PDI Perjuangan itu melanjutkan, perubahan yang dilakukan berorientasi pada pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, hingga berkeadilan.

Setelah semua tujuan itu tercapai, lanjut dia, pada akhirnya sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.

“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang harus kita sesuaikan,” terangnya.

Dibeberkannya, ke depan Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dalam Perda yang sedang digarap.

“Sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan di atasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!