Wakar Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Wahyudi Kembali Masuk Tahanan

0 36

DETAKKaltim.com SAMARINDA : Mendekam lima bulan di sel rumah tahanan tidak membuat jera Wahyudi (29) warga Jalan Sultan Salimuddin Gang Perjuangan Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur. Wahyudi kedapatan menyimpan dan memiliki Sabu sebanyak 22 Poket.

Wahyudi pernah ditahan karena kasus pengeroyokan kemudian divonis hakim 5 bulan penjara, peristiwa kelam itu ternyata tidak membuat jera pria bertato tersebut. Meski beda kasus namun kali ini wahyudi tetap saja harus berurusan dengan aparat hukum, bahkan hukumannya akan jauh lebih lama karena terbukti memiliki dan menyimpan Sabu di ventelasi rumah warga Jalan Pesut Gang 1 Kecamatan Samarinda Ilir.

Pada saat penangkapan Senin (27/6/2016), awalnya Wahyudi tidak mengakui kalau dirinya memiliki Sabu. Namun dengan kejelian petugas, ditemukan 22 Poket Sabu seberat 9,69 Gram/Brutto, 1 Lembar plastik, 1 Sendok penakar,  1 Unit HP merk Mito, 1 Bungkus Rokok Marlboro dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp60 Ribu di Ventelasi rumah warga yang  bukan tetangganya.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah membenarkan bahwa, ada satu pelaku yang diamankan di daerah Jalan Pesut.

“Kemarin (Senin, red) memang ada beberapa titik TKP yang kita sisir, namun kami berhasil menangkap di daerah Samarinda Seberang dua pelaku. Dan daerah Pesut satu orang yang sudah kami amankan,” jelas Kompol Belny Warlansyah saat rilis Pers di Polresta Samarinda, Selasa (28/6/2016)

Wahyudi yang ngakunya berkerja sebagai wakar di Jalan Pesut Gang 1, namun bukan hanya menjaga situasi di sana tapi ternyata dia juga sambil berjualan Sabu di daerah tersebut.

“Ya saya kerja wakar di sana, karena di sana juga sering ada kemalingan,” ucap pria bertato tersebut.

Baca juga : Tak Punya Pekerjaan, Ayah Dua Anak Jadi Kurir Sabu

Sekarang Wahyudi harus kembali mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda sambil menunggu proses selanjutnya karena terbukti memiliki dan menyimpan Sabu. Wahyudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa berbuat banyak lantaran harus kembali berurusan dengan hukum. (MS44)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!