3 Terdakwa Pengadaan Laptop di Kukar Didakwa Rugikan Negara Ratusan Juta

0 206

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lebih 1 tahun setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim yang dijabat Fadil Zumhana saat itu menyebutkan ditemukan peristiwa hukum dalam pengadaan Laptop senilai Rp2 Miliar di Kutai Kartanegara, kasus ini akhirnya masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/11/2018).

Roni Sumarna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutai Kartanegara, dengan nomor perkara 52/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr  dan Ruslandi Riwi selaku Direktur CV Riska Febriola Ruslandi akhirnya didudukkan di kursi terdakwa dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr. Keduanya didakwaan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop untuk Ketua RT di Kutai Kartanegara tahun 2016, yang merugikan keuangan negara senilai Rp676.311.000,-.

Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Rustam SH, Hakim pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus AP SH dan Teguh DC SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa yang didampingi Masdianto SH dan Rabin Rabahni SH selaku Penasehat Hukumnya (PH).

Dalam kasus ini 3 orang menjadi terdakwa, selain Roni Sumarna dan Ruslandi Riwi juga ada Getsmani Zeth dengan nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang didampingi PH Rambe SH dan Yohanes Nope SH.

Getsmani disidang secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju SH MH yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM.

Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara, dan atau keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp676.311.000,-, dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) harga pembelian dari harga per unit Rp6.900.000,- menjadi Rp11.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Berita terkait : Kejati Gandeng KPK, Ungkap Dugaan Korupsi di Bontang, Kukar dan Kubar

Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan sehingga akan mengajukan eksepsi terhadap kliennya pada sidang yang akan digelar Rabu (21/11/2018).

“Terdakwa ajukan eksepsi,” sebut Teguh kepada DETAKKaltim.Com usai sidang. (LVL)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!