Libatkan Pasutri, Jaringan Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi Samarinda

Jual Sabu Berdalih Faktor Ekonomi

0 231
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap Bangkit (26) dan Nia (22), yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri) lantaran terlibat dalam penjualan Narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Andhika Dharmasena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, Pasutri tersebut diamankan pada Jum’at (18/13/2020) lalu sekitar Pukul 15:00 Wita di rumah bangsalnya yang terletak di Jalan M Said, Gang Kita, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Iptu Abdillah menjelaskan kronologis penangkapan terhadap keduanya, berawal dari laporan masyarakat jika di Bangsal tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi Narkoba. Petugaspun langsung melakukan penyelidikan, dan saat dilakukan pengamatan petugas mendapati Pasutri tersebut saat itu baru pulang dan hendak masuk ke rumah Bangsalnya, keduanya langsung disergap oleh petugas dan melakukan interogasi serta penggeledahan.

“Petugas langsung mengamankan keduanya dan pelaku (Bangkit)  menunjukkan tempat dimana dia menyembunyikan Sabu-Sabunya. Pelaku menyimpan di dalam lemari, dan kami temukam satu plastik klip ukuran sedang berisi 8 poket kecil Sabu-Sabu dengan berat 3,60 Gram/Bruto, termasuk dengan satu bandel plastik klip kecil ,” ucap Iptu Abdillah Dalimunthe kepada DETAKKaltim.Com, Senin (21/12/2020).

Dari pengakuan Pasutri tersebut keduanya baru sebulan terakhir menjual barang haram tersebut, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang tinggal di Jalan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca juga : Gelar Operasi Bersinar, BNNP Kaltim Terjun ke Paser

“Dari pengakuan pelaku, mereka menjual ini baru baru saja karena faktor ekonomi. Setelah kami mengetahui barang berasal, kami langsung menuju rumah pelaku Iwan (37) dan langsung kami amankan dia sekitar Pukul 16:30 Wita. Sedangkan barang buktinya satu buah Ponsel yang dibawa, diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemilik barang,” lanjutnya.

Para tersangkapun langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu petugas masih akan melakukan penyelidikan terkait dengan asal barang haram yang diberikan Iwan kepada Pasutri tersebut. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!