Usai Jadi Saksi, Pelaksana Pembangunan Pasar Induk Nunukan Ditangkap

0 114

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Saksi terakhir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Induk di Jalan Delima, Nunukan Timur, Kalimantan Utara tahun anggaran 2006-2009 ditahan Kejati Kaltim, Selasa (21/2/2017) siang.

Empat orang Jaksa dari Kejati Kaltim dipimpin Purwanta menghadang langkah Jayadi Rusman di depan pintu keluar ruang sidang usai memberikan kesaksian. Setelah berbincang sejenak, Purwanta lalu menggiring Jayadi ke mobil yang telah menunggunya.

Kepada awak media yang menyanggongnya dalam penangkapan tersebut, Purwanta mengatakan, penangkapan ini adalah pengembangan dari tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Induk Nunukan tahun 2006-2009. Sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka dan tengah disidangkan, ini merupakan tersangka yang baru.

“Beliau (Jayadi) adalah yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar tersebut,” sebut Purwanta.

Pembangunan Pasar Induk Nunukan yang menelan biaya sekitar Rp13,7 Miliar dalam pelelangan dimenangkan CV Amalia, namun dalam kenyataannya, sebut Purwanta, dikerjakan oleh tersangka Jayadi.

Lebih lanjut dijelaskannya, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah karena proyek ini dalam pemeriksaan BPK dan pihak Kejaksaan dinilai total loss atau kerugian senilai jumlah anggaran proyek.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan dan saat ini tengah menyidangkan I Putu Budiarta. Ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Selain itu, Kejati juga telah menetapkan mantan Kadis PU Nunukan Khotaman sebagai tersangka. (LVL)

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!