Dua Terdakwa Kasus Pembangunan Pasar Nunukan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

0 82

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Induk di Jalan Delima, Nunukan Timur, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2006-2009 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal 1 tahun 6 bulan, Selasa (7/3/2017).

Hal itu disampaikan Joseph, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Putu Budiarta (PPTK) dan Khotaman (mantan Kadis PU) kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/3/2017) sore.

“Keduanya dituntut satu setengah tahun, tapi saya tidak hapal detailnya,” sebut Joseph.

Joseph menjelaskan, dalam kasus ini kliennya sebenarnya hanya menjadi pelanjut pekerjaan yang telah berjalan dari pejabat sebelumnya. Sehingga yang lebih bertanggung jawab sebenarnya adalah pejabat sebelum kliennya.

“Dia (Khotaman) hanya menandatangani sisa pekerjaan sebesar 5 persen,” sebut Joseph.

Sidang lanjutannya akan digelar Selasa (14/3/2017) dengan agenda pembacaan pledoi, sebut Joseph lebih lanjut.

Kasus dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Pasar Induk Nunukan yang menelan biaya sekitar Rp13,7 Miliar tidak berhenti hanya pada kedua tersangka tersebut. Namun dalam perkembangannya Kejati Kaltim telah menangkap tersangka Jayadi Rusman, Selasa (21/2/2017) usai memberikan kesaksian. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim.

Dalam pelelangan proyek tersebut dimenangkan CV Amalia, namun dalam kenyataannya dikerjakan oleh tersangka Jayadi. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah karena proyek ini dalam pemeriksaan BPK dan pihak Kejaksaan, dinilai total loss atau kerugian senilai jumlah anggaran proyek, sebut Jaksa Purwanta sesaat setelah menangkap Jayadi. (LVL)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!