UMP Kaltim Naik 6,20%, SBSI’92 Nilai Pemerintah Tidak Dukung Buruh

Sultan : Kebutuhan Hidup Layak di Kaltim Rp4 Jutaan

0 198
Sultan, Sekretaris sekaligus Plt Ketua SBSI ’92 Kaltim. (foto : Exclusive)
Sultan, Sekretaris sekaligus Plt. Ketua SBSI ’92 Kaltim. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023.

Dalam Keputusan Nomor : 561/K.832/2022 tanggal 25 November 2022, Isran Noor menetapkan UMP Provinsi Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 per bulan.

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Selanjutnya, Gubernur Kaltim juga menetapkan Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Melalui pengumuman Nomor : 561/11854/2187-IV/B.Kesra yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022). Gubernur Kaltim mengungkapkan kenaikan UMP tersebut sebesar 6,20% dari UMP tahun 2022.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” sebut Gubernur Kaltim dalam pengumumannya.

Baca Juga :

Diminta tanggapannya terkait kenaikan UMP Kaltim sebesar 6,20% tersebut, Sekretaris sekaligus Plt Ketua SBSI ’92 Kaltim Sultan mengatakan, pemerintah tidak mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja buruh di Kaltim.

“Kebutuhan hidup layak di Kaltim berkisar di atas Rp4 Juta,” ungkap Sultan.

Aktivis buruh inipun menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota paling tidak mengalami kenaikan 12%.

“Kami anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Kaltim berjuang agar UMK naik minimal 12%,” kata Sultan melalui pesan WhatsAppnya.

Sultan yang getol membela nasib buruh hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini mengungkapkan, pemerintah hanya mempercayai pengusaha jika menyampaikan keluhan yang belum tentu kebenarannya. Sementara jika pekerja buruh menyampaikan keluhan, tidak ditanggapi.

“Pada prinsipnya jika pengusaha mau transparan, pasti untung besar khusus Bidang Pertambangan Batubara yang harganya sangat tinggi. Termasuk CPO dan Minyak Goreng.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!