UMK 2021 Tak Jelas, DPRD Samarinda Berencana Audensi ke DPRD Kaltim

Puji : Jika UMK mengikuti UMP Terjadi Penurunan Upah Minimum

0 777
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dampak dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sangat berpengaruh pada penerapan Upah Minimum Kota (UMK), terlebih dengan adanya pandemi Covid-19, maka hidup buruh dinilai ibarat sudah jatuh ketimpa tangga pula.

Hal ini seperti yang diungkapkan Sri Puji Astuti, Ketua Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kamis (19/11/2020).

Dengan adanya pandemi Covid-19 berdampak pada segala lini termasuk pada bidang ketenagakerjaan.

“Selain PHK maka jikapun masih dipekerjakan dengan UMK yang akan dihapus, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan ketentuan UU Omnibus law Cipta Kerja, maka ini akan berat bagi para buruh, ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga,“ tutur  Puji.

Ia menjelaskan, biasa UMK Samarinda  tiap tahun naik 4 persen hingga  7  persen, seperti tahun 2020, UMK Samarinda Rp3,1 juta sedang UMP Kaltim Rp2,9 Juta.

“Sehingga jika UMK mengikuti UMP artinya terjadi penurunan upah minimum Kota Samarinda  dari Rp3,1 Juta menjadi Rp2,9 Juta ,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Namun, kata dia lebih lanjut, kita belum tahu kapan  UU Omnibus Law tersebut akan diterapkan, mengingat meski telah di Undang-Undangkan, tapi belum di MK (Mahkamah Konstitusi) kan jika sekiranya ada tuntutan judicial review.

“Padahal jika keputusan MK segera  keluar lebih cepat lebih baik, agar lebih  jelas dan tidak menggantung untuk aturan bagi penerapan UMK ini,“ imbuhnya.

Terlebih tahun 2020 akan berakhir sehingga dibutuhkan  kejelasan terkait jumlah UMK yang akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang, meski Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan jumlah UMP Kaltim yang tak alami perubahan tahun 2021 kelak.

“Kami dari Fraksi Demokrat meski belum  membaca isi UU tersebut, tapi telah melihat  beberapa referensi dari berbagai media baik televisi maupun cetak. Dan memang UU ini  masih ada pro dan kontra, dan yang terjepit adalah masyarakat kelas  bawah,“ kata Puji prihatin.

Untuk tahun 2021 UMK naik apa tidak, kata dia lebih lanjut, belum ada koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sedang UMP atas instruksi pusat jumlahnya adalah tetap artinya tak ada kenaikan.

“Sehingga jika UMK Samarinda ikut UMP Kaltim seperti yang saya jelaskan, maka akan ada penurunan pendapatan buruh. Ini bisa menimbulkan gejolak, belum lagi oleh adanya pengurangan karyawan dan hitung-hitungan perjam, akan labih ribet ,” sebutnya.

Baca juga : Akibat “Gejolak” Masyarakat, DPRD Samarinda Berencana Revisi Perda IMTN

Ia juga mengatakan, akan timbul kekacauan jika UMK Samarinda tidak naik apalagi jika malah turun. Karena kebutuhan masyarakat akan bahan pokok cukup besar, termasuk untuk  kesehatan seperti penanganan stunting dan lain-lain, akan berpengaruh ke mana-mana. .

“Kami akan  lakukan  hearing dengan Disnaker, tapi di sisi lain dengan adanya UU Omnibus law, dimana UMK ditiadakan maka secara langsung Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari beberapa unsur semacam Serikat Buruh juga tak ada, berarti Kota tak berhak menghitung, sedangkan masing–masing Daerah UMKnya berbeda-beda,” ungkap Puji.

Sehingga untuk jumlah UMK Samarinda  tahun 2021,  Puji mengatakan, belum bisa menjelaskan, karena menurut Puji  belum jelas aturannya,

“Belum ada hearing tentang UMK. Untuk itulah bagi kepastian kejelasan UMK Samarinda tahun 2021, maka kami berencana akan audensi dengan DPRD Kaltim, karena masyarakat yang akan kena dampaknya, sehingga  walau disebut UU Omnibus Law  Cipta Kerja ini bagus tapi dalam penerapan di masyarakat belum tentu,” pungkas Puji. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!