Jelang Ganti Tahun, Kapolresta Samarinda Ungkap Pencapaian Jajarannya

Kasus Narkoba, Kombes Ary : Mengalami Kenaikan 3 Kasus

0 67

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hari Ke-30 Desember 2022, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar Konferensi Pers di Polresta Samarinda, Jum’at Pukul 14:00 Wita.

Pada kesempatan itu, Kombes Ary yang akrab dengan awak media mengungkapkan. Saat ini Polresta Samarinda didukung 1.078 personil, terjadi peningkatan dibanding tahun 2021 yang berjumlah 1.045 personil.

“Personil di tahun ini terdiri dari 13 Pamen, 108 Pama, 951 Bintara dan Tamtama dan 6 PNS,” ungkap Ary didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Kombes Ary mengungkapkan, salah satu gebrakan diperlihatkan jajaran Polresta Samarinda dalam pengungkapan perkara Narkoba. Pada bulan Februari berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 16.856 Gram (16,8 Kg). Kemudian, 10 Maret kembali mengungkap kasus Ganja sebanyak 19 poket seberat 235,86 Gram/Bruto yang ditemukan di salah satu Indekos.

Dari 222 kasus dengan Tersangka 339 orang yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta, Narkotika jenis Sabu menjadi temuan Narkoba terbanyak di tahun 2022 ini mencapai 28.212,75 Gram/Brutto (28,2 Kg).

“Walaupun demikian, untuk jenis Narkotika Sabu ini jumlah tersebut terjadi penurunan dibanding tahun lalu yang mencapai 47.961,62 Gram/Bruto (47,9 Kg),” jelas Komber Ary lebih lanjut.

Setelah Narkotika jenis Sabu, disusul Narkoba jenis Ganja yang terjadi peningkatan signifikan. Pada tahun ini Ganja ditemukan sebanyak 6.173,23 Gram/Brutto (6,7 Kg), sedangkan tahun 2021 sebanyak 2.230,35 Gram/Brutto (2,2, Kg)/

Penurunan temuan terjadi pada Narkoba jenis Inex, lanjut Kombes Ary, pada tahun ini sebanyak 256 butir. Dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 38.094 butir.

Dari pengungkapan kasus selama tahun 2022 ini, sejumlah barang bukti lainnya didapatkan. Mulai dari Timbangan, alat hisap atau Bong sebanyak, Uang tunai, HP, hingga kendaraan Roda 2 (R2) dan R4.

“Secara kuantitas kasus Narkoba yang terjadi pada tahun 2021 sebanyak 219 kasus, dibanding tahun 2022 sebanyak 222 kasus. Mengalami kenaikan 3 kasus,” jelas Kombes Ary lebih lanjut.

Kemudian untuk penanganan kasus di Reskrim selama tahun 2022, diungkapkan sebanyak 575 kasus. Kriminal umum sebanyak 548 kasus, sedangkan kriminal khusus sebanyak 27 kasus.

Kasus kriminal umum atau kejahatan konvensional masih didominasi Curanmor R2 sebanyak 91 kasus yang dilaporkan, dan 50 kasusnya telah selesai. Kemudian di bawahnya ada Curat atau Pencurian dengan Pemberatan sejumlah 74 kasus, dan perlindungan anak 41 kasus.

Perkara kegiatan judi online sebanyak 6 perkara, dengan 9 tersangka serta barang bukti Uang tunai sebesar RP6.276.000,-.

Kemudian untuk perkara judi konvensional terdapat 10 perkara dengan jumlah tersanga 24 orang, dan barang bukti Uang tunai sebesar Rp22.014.000,-.

Baca Juga :

Kombes Ary juga menyampaikan kasus illegal oil sebanyak 12 kasus, illegal mining 4 kasus dan pornografi 3 kasus serta kasus korupsi 1 kasus.

Untuk penyelesaian kasus dari 575 sudah terselesaikan sebanyak 510 kasus. Sehingga perbandingan gangguan Kamtibmas pada tahun 2021 tercatat sebanyak 642 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 575 kasus atau terjadi penurunan 10 persen atau sebanyak 67 kasus.

Pada Bidang Lalu Lintas, disampaikan sepanjang tahun 2022 terjadi sebanyak 92 Laka Lantas. Korban meninggal 63 orang, luka berat 29 orang, dan luka ringan 55 orang serta tidak luka 65 orang.

“Dari Laka Lantas, kerugian materiil mencapai Rp438.300.000,” beber Kombes Ary.

Pada tahun ini, jajaran Polresta Samarinda terus konsisten mendukung program pemerintah dalam memerangi kasus Covid-19, salah satunya percepatan vaksinasi. Tahun 2022 capaian vaksinasi sebanyak 166.716 dosis, dengan sisa vaksin Pfizer sebanyak 160 dosis, sedangkan tahun 2021 capaiannya 185.075 dosis.

Usai pemaparan capaian kinerja sepanjang tahun 2022, Kombes Ary memberikan kesempatan kepada para awak media untuk mengajukan pertanyaan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!