Udin Mulyono Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Banding

0 201

DETAKKaltim.com, SAMARINDA: Sidang pembacaan putusan dugaan korupsi KONI Bontang senilai Rp5,6 Miliar dari total bantuan Rp15 Miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/7/17).  Sebelumnya sidang agenda putusan ini sempat tertunda sehari lantaran salah satu anggota Majelis Hakim sedang berada di luar kota.

Pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi hakim anggota Poster Sitorus dan Fery Haryanta. Dalam amar putusannya menyatakan, H Udin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Atas dasar inilah, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Udin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,1 Miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dillelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga menyatakan uang yang telah dikembalikan terdakwa senilai Rp2,5 Miliar dari kerugian negara senilai Rp5,6 Miliar dan ditambah sebuah mobil CRV akan disita negara. Dalam perkara ini Majelis Hakim  mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni, berlaku sopan selama proses persidangan dan koperatif. Mengakui bersalah serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan.

Vonis Majelis Hakim tersebut tentu saja lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Subandi Kejari Bontang yang menuntut terdakwa Udin Mulyono dengan hukuman 6 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Udin, Hernawati selaku bendahara dan Samsuri Plt Ketua Harian KONI Bontang, masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita terkait : Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Udin Nyatakan Kecewa

Atas putusan ini JPU Subandi langsung menyatakan banding setelah Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele meminta tanggapannya.

“Mewakili Kejari Bontang, saya menyatakan banding yang mulia,” sebut Subandi.

Sedangkan terdakwa Udin melalui pengacaranya Surasman menyatakan pikir-pikir.

“Karena JPU banding yang mulia, maka kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Surasman. (ib)

 

 

 

(Visited 128 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!