Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Mantan Anggota DPRD Kaltim Ditunda

Didakwa Menerima Gratifikasi Ratusan Juta dari Dana Bansos

0 151

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan anggota DPRD Kaltim 2014-2019 Hermanto Kewot, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda ditunda, Rabu (8/7/2020) sekitar Pukul 11: 00 Wita.

Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM, menyebutkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU.

“Bagaimana tuntutan JPU sudah siap?” tanya Ketua Majelis Hakim sesaat setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

“Belum siap Yang Mulia, besok,” jawab JPU Subandi SH dari Kejari Samarinda sejurus kemudian.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Aji Dendy SH dan Dina Paramitha SH yang menghadiri persidangan, bahwa tuntutan JPU belum siap, sehingga ditunda besok. Selain keduanya, ia juga didampingi PH Roy Hendrayanto SH yang tidak terlihat di sidang kali ini.

“Besok ya!” kata Ketua Majis Hakim tegas kepada JPU.

“Siap Yang Mulia,” kata JPU.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim.

Hermanto Kewot didakwa Jaksa menerima gratifikasi senilai Rp245 Juta dari Bakkara atas cairnya pengajuan proposal bantuan dana hibah melalui Fraksi Golkar sebesar Rp3,8 Miliar, dimana waktu itu Kewot sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Dalam kasus ini JPU menghadirkan sejumlah saksi ke persidangan, salah satunya merupakan kolega terdakwa Hermanto Kewot di DPRD Kaltim kala itu, yaitu Dahri Yasin.

Berita terkait : Sidang Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot

Sebelumnya, Bakkara alias Bakka Bin H Ambo Dalle penerima hibah senilai Rp3,8 Miliar dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/3/2018).

Terhadap putusan itu, Bakkara melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Banding. Permohonan Banding terdakwa diterima Pengadilan Tinggi dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, Rabu (2/1/2019).

Tidak puas dengan hasil putusan Banding tersebut, Bakkara lalu mengajukan Kasasi. Di tingkat Kasasi, terdakwa Bakkara dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Rabu (22/4/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!