Tuntutan 15 dan 17 Tahun Penjara Bagi Residivis Narkoba

0 45

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Santi Murni (35), Guntur Gunawan Saputra (34) dituntut Chendi Wulansari SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, masing-masing selama 15 tahun penjara dan M Jufri (49) selama 17 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/7/2018) sore.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan denda Rp1,133 Miliar subsidair 6 bulan penjara kepada ketiga terdakwa tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, JPU menilai berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika yang beratnya melebih 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sampai ke Meja Hijau bermula saat terdakwa Santi Murni alias Santi Binti Marlin Attak (Alm) dan M Jufri alias Jufri Bin P Lacok (alm) ditangkap anggota Polresta Samarinda, Senin (29/1/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Padat Karya Kota Samarinda tepatnya di Lapas Narkotika Bayur.

Penangkapan terhadap Santi dan M Jufri sebagai pengembangan informasi dari terdakwa Guntur Gunawan Saputra alias Guntur Bin Zainudin (alm), yang sebelumnya ditangkap di depan Butik Oemahku Batik Jalan Wijaya Kesuma, Samarinda Ulu, yang membawa Sabu seberat sekitar 1.016 Gram/Netto yang disimpan di dalam Kardus Crisbow berisi Vacum Cleaner berisi 2 plastik Sabu.

Saat diinterogasi Polisi, terdakwa Guntur mengaku mengambil Sabu tersebut atas suruhan Santi dan Jufri di Jalan Juanda 4 dekat sebuah pohon setelah melalui jalan rusak. Keduanya disebutkan saat itu berada di dalam Lapas Narkoba Bayur sedang menjalani hukuman.

Berdasarkan informasi tersebut, tanpa membuang waktu dan tanpa mengalami kesulitan anggota Kepolisian Polresta Samarinda menangkap keduanya dan membawanya ke Mapolresta Samarinda.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan yang memberatkan terdakwa M Jufri adalah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa sekarang sedang menjalani hukuman perkara Narkotika dan terdakwa berbelit-belit di persidangan,” sebut JPU menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait tuntutannya yang lebih tinggi kepada M Jufri dari pada Santi.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!