Tuntut Jokowi Turun di Facebook, Nugrasius Dijerat UU ITE

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Nugrasius (36) Warga Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, terpaksa harus mendekam dalam penjara gara-gara membuat postingan hoax di akun facebook-nya yang menuntut Presiden Jokowi turun.

Pada agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, Jaksa Penutut Umum (JPU) Rudi Talanipa yang diwakili Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (27/8/2019) sore, Nugrasius didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Decky Velix Wagiju SH MH, perbuatan terdakwa ini kata JPU, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, junto Pasal 1 UU Nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 RI, tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Ayat (1) junto Pasal 35 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula ketika terdakwa Nugrasius mendapatkan informasi dari postingan saksi Fadli Idris di group WhatsApp KAMMI Kaltim, yang memuat foto aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim, dimana terdakwa juga tergabung di dalam group tersebut.

Terdakwa tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada BEM Universitas Mulawarman tentang agenda utama dari aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kaltim pada 14 September 2018 lalu, kemudian langsung memposting kembali foto aksi unjuk rasa tersebut di akun facebook-nya  bernama “Nugra Ze” dengan tulisan menuntut Jokowi turun.

Postingan di akun facebook terdakwa ini dinilai atau dikategorikan memiliki muatan bersifat menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan yang isinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim sebagaimana dalam dakwaan JPU sebenarnya ada tiga poin tuntutan. Pertama, menuntut Pemerintahan Jokowi/Yusuf Kalla untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Kedua, menuntut meningkatkan ekspor dan mengurangi impor. Ketiga, menagih janji pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.

Akibat perbuatan terdakwa yang memuat postingan foto dan tulisan di akun facebook tidak sesuai fakta, akhirnya diciduk anggota tim Cyber yang tengah melakukan patroli di dunia maya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!