Tuntut Ganti Rugi, Petani Tambak Desa Sepatin Ngadu ke DPRD Kaltim

0 336
DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan Kelompok Tani Tambak Udang, RT 04, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/12/2019).

Kunjungan tersebut membahas tentang tuntutan ganti rugi untuk lahan yang dihadiri sejumlah anggota kelompok tani, yang mengatasnamakan sebagai Majelis Perjuangan Rakyat (Mapera).

Kunjungan petani tambak tersebut bertujuan melaporkan kepada pihak Komisi I atas permasalahan yang sedang mereka alami, sejak beberapa tahun belakangan ini.

Mendengar laporan kasus masyarakat petani tambak, Ketua Komisi I Jahidin mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian masalah yang menimpa sejumlah petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut.

Diterangkan Jahidin, kerugian para petani tambak diakibatkan karena adanya pencemaran limbah perusahaan, diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (dulu PT Total Indonesie) yang mengakibatkan lahan tambak para petani terkena dampak, hingga tambak petani tidak membuahkan hasil bahkan gagal panen.

“Ini kasus serius, dan masyarakat petani Desa Sepatin, Kukar, Kecamatan Anggana ini meminta kami Komisi I untuk membantu permasalahan mereka. Sesuai laporan warga, Komisi I akan adakan mediasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan,” ujar Jahidin.

Jahidin berharap agar kasus Petani Tambak Udang ini segera terselesaikan. Dikatakannya, tambak tersebut ialah satu-satunya mata pencaharian para petani di Desa Sepatin. (DK.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!