GMNI Kaltim Tuntut Selesaikan Hak Warga di Jalan Tol Balsam Seksi I

Akbar : Tak Ada Ganti Rugi Sepeserpun

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan (Balsam) informasinya telah rampung, dan rencana akan diresmikan dalam waktu dekat ini. Presiden RI Joko Widodo, dikabarkan akan menghadiri peresmian tersebut.

Namun di balik proyek megah Jalan Tol Balsam itu, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan terkait lahan. Hal ini mendapatkan tanggapan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (GMNI Kaltim).

Menurut Ketua GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar, persoalan yang berlarut-larut tersebut menunjukkan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat yang harus diperoleh.

Ada dua hal mendasar, kata dia, sehingga pembangunan Jalan Tol Balsam masih ditolak kehadirannya. Pertama, soal hak ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Salah satunya di seksi I RT 42 Karang Joang, Balikpapan.

“Dari awal hingga menjelang peresmian tak ada ganti rugi sepeserpun dari pemerintah,” kata Akbar dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (19/8/2021) siang.

Kedua, masuknya lahan warga dalam Kawasan Hutan Lindung tentu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan. Menurutnya, seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan Jalan Tol.

Menurut Akbar, warga sudah menunggu waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan di tahun 2012 warga dijanjikan untuk diberikan haknya, namun hingga sekarang belum diselesaikan.

“Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jika itu merugikan bagi mereka tentu warga akan bersuara,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT :

Masih menurut Akbar, dengan belum selesainya penggantian ganti rugi tersebut jelas menjadi kerugian bagi warga. Selama 10 tahun warga kehilangan tanah sebagai tempat penghasilan, olehnya itu ia mendorong agar sebelum peresmian persoalan tersebut harus diselesaikan.

Akbar menambahkan, instansi yang terkait dengan pembangunan Jalan Tol ini harusnya sesegara mungkin berkumpul dan menyelesaikan ini. Terutama Badan Pertahanan Nasional Balikpapan (BPN), yang menjadi ujung Tombak.

“Uang ganti rugi tersebut telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPN. Jangan ditahan-tahan itu hak warga.” tegasnya menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis GMNI

Editor    : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!