Tolak BPJS Kesehatan, AMUK Tuntut Pemda PPU Kembali ke Jamkesda

0 99

DETAKKaltim.Com, PENAJAM :  Aliansi Masyarakat Untuk Kesehatan (AMUK) melakukan demonstrasi  menuntut dikembalikannya pelayanan Jaminan Kesahatan Daerah (Jamkesda) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, Rabu (20/4/2017).

Ratusan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berdemo tersebut telah berkumpul sejak pagi di Gedung Graha Pemuda, menunggu kehadiran Yusran Aspar, Bupati PPU untuk memberikan penjelasan tentang pemberhentian Jamkesda di PPU.

Demonstrasi ini dilakukan di halaman Kantor DPRD PPU karena di waktu yang bersamaan Bupati dan unsur Muspida sedang menghadiri rapat Paripurna DPRD di Gedung itu. Lama menunggu, pendemo terus melakukan orasinya. Namun Bupati juga belum bisa menemui secara langsung para pendemo. Baru setelah Ishoma sidang Paripurna, Yusran Aspar dan jajarannya menemui para pendemo.

Dalam orasinya para pendemo ini menyampaikan tuntutan dan tidak terima jika Jamkesda dihentikan kemudian dialihkan ke BPJS.

“Kami tidak terima Jamkesda dihentikan, masih banyak warga yang tidak mampu membayar iuran ke BPJS. Percuma juga kami ikut perserta BPJS bayar tiap bulan tapi  obat yang diresepkan dokter harus tetap kami tebus di luar. Apa gunanya BPJS kalau begitu, ini sangat murugikan. Kami menolak kahadiran BPJS,” tegas Siryoto, salah seorang pendemo.

Yusran Aspar yang didampingi sejumlah unsur Muspida menemui AMUK, kemudian menyampaikan dan memberikan penjelasan kepada pendemo tentang jaminan kesehatan itu.

“Kita tidak mungkin terus mempertahankan Jamkesda karena ini melanggar Undang-Undang. Jika kita terus melanggar, kita akan mendapat sanksi dari pusat dan ini akan lebih memberatkan kita. Tapi warga jangan ragu, percaya kepada saya. Saya tidak ingin menzolimi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusran menjelaskan, Jamkesda yang ada diganti namun program dan kegiatannya tetap jalan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan.

“Bahkan lebih sempurna karena saya akan membetuk Satgas di rumah sakit, nanti jika ada kendala masyarakat bisa melapor ke Satgas, nanti satgas yang mengurusi. Yang masuk BPJS dibayar BPJS, yang tidak masuk BPJS akan dibayar oleh Pemda. Tahun ini kita anggarkan 15 Milyar lebih dan Dinas Kesehatan ada anggaran 1,5 Milyar lebih untuk masa transisi peralihan ini. Saya jamin pelayanan ini lebih sempurna dan jika masih ada keluhan laporkan kepada saya,” tegas Yusran.

Nanag Ali, Ketua DPRD PPU juga menyampaikan bahwa masyarakat PPU mencari solusi berkaitan dengan layanan kesehatan. Menurutnya tidak muluk-muluk, hanya meminta kesehatan yang dijamin oleh pemerintah.

“Masyarakat kita mencari solusi berkaitan dengan layanan kesehatan, saya pikir masyarakat kita tidak muluk-muluk hanya meminta kesehatan yang dijamin oleh pemerintah. Solusi telah disampaikan oleh Bupati, selama proses masa transisi peralihan ini Jamkesda ke BPJS belum selesai  sebaiknya Bupati menunda dulu keputusan ini, sampai proses peralihannya terlaksana dengan baik, ini bukan persoalan yang besar ini pasti bisa kita selesaikan,” kata dia.

Berita terkait : Soal BPJS Kesehatan, Ketua DPRD PPU Minta Kejelasan

Setelah mendengar tuntutan AMUK, Yusran diminta untuk menandatangani apa yang menjadi permintaan AMUK yaitu menolak BPJS. Namun Yusran secara tegas menolak itu karena ini jelas melanggar Undang-Undang, tegas yusran.

Untuk memenuhi tuntutan AMUK, terjadi dialog dan diskusi dan disepakati yang dibacakan Sekretaris Daerah, Tohar, yang menyatakan  Pemda menjamin pelayanan kesehatan bagi penduduk masyarakat Kabupaten PPU di luar penduduk penerima PBI APBN, dan peserta BPJS mandiri secara gratis. Memfasilitasi pasien ke rumah sakit rujukan menjadi bagian dari pelayanan kesehatan, dan tidak dikenakan biaya. Persyaratan administrasi pasien sekurangnya-kurangnya menunjukkan kartu tanda penduduk  dan kartu keluarga. Surat pernyataan ini ditanda tangani Bupati PPU dan Ketua DPRD PPU. (Humas/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!