Tipikor MTsN Semuntai, Usai Saksi Mahkota JPU Hadirkan Saksi Ahli BPK

Alim Bahri : Ada Yang Seharusnya Tidak Menerima

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser tahun 2015 hingga 2017 kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (13/1/2022)

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri Paser mengatakan, hari ini mendegarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ahli dari auditor BPK, satu saja hari ini,” kata Doni melalui WhatsApp saat dikonfirmasi.

2 Terdakwa dalam kasus ini masing-masing Drs H Arifin Bin Labone adalah Kepala MTsN Semuntai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MTsN Semuntai. Sedangkan Terdakwa Muhammad Idris selaku Kepala Tata Usaha, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai.

Pada sidang pekan lalu, Kamis (6/1/2022) sore. Agenda sidang juga masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU yaitu Alim Bahri, yang dinilai sebagai saksi mahkota dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,4 Milyar.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, saksi yang mengaku statusnya sebagai terpidana kasus tersebut mengatakan kenal kedua Terdakwa dan ada kaitan dirinya dengan perkara itu.

Saksi mengaku sebagai Operator Perencanaan di MTsN Semuntai. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menjelaskan proses pengajuan anggaran hingga terbit DIPA.

Saksi menjelaskan pernah diperiksa Inspektorat terkait dengan TPG, masalahnya ada yang belum berhak menerima TPG namun menerima.

“Ada yang seharusnya tidak menerima, menerima Yang Mulia,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Begitu juga dengan Tukin dan PPNPN, jelas saksi, ada yang seharusnya tidak menerima namun menerima.

Langkah itu diambil saksi, lantaran adanya permintaan dari Kepala Sekolah untuk dicarikan dana kegiatan yang tidak ada dalam anggaran atas permintaan teman-teman.

“Siapa yang suruh kamu cari dana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kepala Sekolah yang sampaikan sediakan anggarannya,” jelas saksi.

“Siapa Kepala Sekolahnya?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Saudara Terdakwa Arifin,” jelas saksi.

Saat ditanya apakah Terdakwa Muhammad Idris selaku Kepala Tata Usaha tahu, saksi mengatakan tidak pernah menanyakan namun seharusnya tahu.

Terkait nama-nama yang masuk penerima PPNPN, saksi mengaku dirinyalah yang memasukkan nama-nama itu.

Saksi membenarkan, dana yang telah masuk ke Bendahara kemudian ditransfer ke penerima. Selanjutnya, saksi meminta untuk ditransfer kembali ke rekeningnya. Uang tersebut dibelikan barang untuk digunakan pegawai, selain itu saksi juga menjelaskan hampir semua kegiatan sekolah menggunakan dana-dana tersebut.

BERITA TERKAIT :

Dana tersebut juga disebutkan saksi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, ada diberikan kepada Terdakwa Arifin. Namun saat ditanya adakah yang ditransfer, saksi mengatakan lupa.

“Untuk Muhammad Idris, ada nggak dikasi,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab saksi.

Ditanya mengenai perkara saksi berapa jumlah kerugian negara, saksi menyebutkan sesuai dengan data yang diterima lebih Rp2 Milyar.

“Kamu sudah kembalikan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak sanggup Yang Mulia,” jawab saksi.

Saksi menjawab pertayaan Ketua Majelis Hakim mengatakan, Terdakwa Arifin ada mengembalikan dana kerugian negara. Namun ia tidak tahu berapa yang dikembalikan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Anggota Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum kedua Terdakwa.

Majelis Hakim dalam perkara ini masing-masing Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH, Arwin Kusmanta SH MM, dan Suprapto SH MH MPSi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Terdakwa Idris didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!