Tingkatkan Penerimaan Pajak, Camat Babulu Ajukan Solusi

0 42

DETAKKaltim.Com, PPU : Margono, Camat Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimamtan Timur, menilai kebijakan pemerintah Kabupaten berkaitan dengan pungutan pajak di wilayah Kecamatan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) kurang maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ia mencontokan, ada pungutan pajak di Kecamatan senilai Rp1 Juta dipungut BKD sebanyak 3 orang dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp300 Ribu, itu tidak maksimal.

“Bahkan terkesan adanya pemborosan, dampaknya ke peningkatkan PAD kita,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).

Dia menilai Pelayanan Terpadu di Kecamatan sudah mempunyai perangkat lengkap didukung dengan sumber daya manusia yang sangat baik. Tetapi kewenangan Camat justru terbatas pada retribusi izin mendirikan bangunan, kebijakan seperti ini menurutnya harus segera dievaluasi.

Lebih lanjut Margono menjelaskan, berkaitan dengan peraturan retribusi pajak di wilayah Kecamatan para Camat sering kali melakukan rapat koordinasi  dengan Sekretaris Daerah, serta instansi terkait lain. Tetapi sampai sekarang belum direspon.

Kemudian dia membeberkan persoalan turunnya partisipasi warga masyarakat membayar pajak, dikarenakan peraturan yang terapkan pemerintah dinilai warga masyarakat perlu dievaluasi. Pasalnya jarak tempuh untuk mengurus administrasi kelengkapan dokumen cukup lumayan jauh. Karena harus ke Kabupaten, kondisi seperti ini selalu dikeluhkan masyarakat.

“Seharusnya dengan kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini Pemerintah Daerah harus membuat kebijakan yang strategis, dengan memberikan kewenangan lebih kepada setiap Kecamatan untuk mengelola retribusi pajak di wilayahnya, sebagai terobosan baru yang bisa meningkatkan pendapatan daerah Penajam,” tandasnya. (amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!