Tindak Pidana Cukai, Yunus : Insya Allah Saya Terima Yang Mulia

Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indria Sarisikapang SH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun, Terdakwa Muhammad Yunus Bin H Odang akhirnya dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (17/1/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menyatakan Terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Cukai.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 54 Junto Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :

Selain itu, Terdakwa Yunus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp48.316.665,6 dengan rincian :  2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Terdakwa, yaitu 2 X Rp1.099.324,8  = Rp2.198.649,6.

Dan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh Terdakwa, yaitu 10 X Rp4.611.801,6  = Rp 46.118.016,-.

Jika Terdakwa tidak membayar denda, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan. Apabila penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya, dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 unit Roda 2 merk Honda Beat dengan Nomor Polisi KT 6250 KT,     1 unit Tas kampas berwarna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung J2 Prime, 430 keping Pita cukai palsu, 20 bungkus Rokok merk GA GOLD, 62 bungkus Rokok merk APPLE MILD,  dan 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 8 seluruhnya dirampas untuk negara.

2 lembar print screenshot aplikasi CITAC milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan kepada Terdakwa Muhammad Yunus Bin H Odang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Kasus ini berawal ketika Tim Operasi Pengawasan di Bidang Cukai Tahun  2021 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Samarinda sedang melaksanakan patroli darat di sekitar Jalan Loa Buah Samarinda, karena adanya informasi intelijen bahwa akan terjadi transaksi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tempat tersebut, Kamis (16/9/2021).

Sekitar jam 10:00 Wita, Tim mendatangi seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi intelijen. Setelah dilakukan wawancara diketahui laki-laki tersebut bernama Endri Yanto yang sedang menunggu kedatangan kenalannya yang bernama Ahmad, seorang penjual rokok dari Kota Balikpapan yang akan mengajarinya berjualan rokok dan memainkan pita cukai palsu.

Tim kemudian membawa Endri Yanto ke KPPBC TMP B Samarinda untuk dimintai keterangan. Sekitar jam 11:00 Wita, Tim Operasi Pengawasan di Bidang Cukai Tahun 2021 kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan Endri Yanto. Belakangan diketahui bernama Muhammad Yunus Bin H Odang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi  KT 6250-KT yang dikendarai terdakwa, Tim menemukan 1 bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok merk APPLE MILD yang polos/tidak dilekati pita cukai dalam dashboardnya.

Karena mengelak, petugas kemudian menunjukkan video dan percakapan terkait BKC HT berupa rokok yang ditawarkan kepada Endri Yanto dan memintanya untuk menunjukkan keberadaan BKC HT tersebut.

Selanjutnya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa BKC HT berupa rokok-rokok dagangannya tersebut dititipkan di rumah pamannya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Samarinda, sesaat sebelum menemui Endri Yanto.

Selanjutnya, Tim dan Muhammad Yunus langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapati 1 buah tas bagasi motor berwarna hitam yang diletakkan di teras depan rumah tersebut. Tas hitam tersebut kemudian dibongkar dan isinya sejumlah BKC HT berupa rokok berbagai merk.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Yunus yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda dalam Persidangan, menyatakan menerima.

Terdakwa sempat menanyakan kembali jumlah denda yang harus dibayar, setelah disebutkan Ketua Majelis Hakim Terdakwa kemudian mengatakan menjalani.

“Saya menjalani aja Pak Hakim,” sebut Terdakwa.

“Terima atau Banding atau Pikir-Pikir,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Insya Allah saya Terima Yang Mulia,” jawab Terdakwa.

“Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab JPU.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim mengetuk Palu yang menandakan Sidang perkara nomor 780/Pid.Sus/2021/PN Smr tersebut ditutup. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!