Tikam Pengunjung Pasar, Seorang Pedagang Ditangkap

0 79

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN :  Ride (53) seorang pedagang pasar tersangka pelaku penikaman pengunjung pasar bernama  bernama Mappa Bin Madaming (61), berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Mappa, warga Jalan Pandan Sari RT 30, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat ini ditusuk dengan sebilah pisau dapur oleh pelaku saat sedang memarkir sepeda motornya, di Pasar Pandan Sari pada Senin (3/7/2017) Pukul 13:30 siang. Usai kejadian pelakupun langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Tersangka Ride (tengah/foto:1st)

Namun, berdasarkan keterangan seorang saksi yang melihat kejadian, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar Pukul 18:30 malam di sekitar RT 29, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

“Saat korban memarkir kendaraannya, pelaku berhasil menusuk korban sebanyak empat kali. Pelaku yang sempat  melarikan diri berhasil kami amankan, “ jelas pria yang lama bergelut di Satuan Reskrim ini.

Akibat kejadian ini, korban sendiri harus mendapat perawatan intensif akibat satu tusukan mengenai bagian dada, dan tiga tusukan mengenai perut depan dan belakang.

Usai ditusuk pelaku, seorang saksi melihat korban langsung tersungkur ke tanah. Diduga penikaman ini akibat adanya cekcok yang terjadi antara korban dan pelaku.

“Saat ini kami masih dalami motif penikaman, “ jelas Putu Yasa.

Kepada Ride, Polisi sendiri akan mengenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (rsk)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!