Tiga Pejabat PDAM Tarakan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilham, Sudarto, dan Said Usman Tidak Terbukti Langgar Dakwaan Primair

0 178

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan, kembali disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (17/5/2021) sore.

Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa masing-masing Sudarto, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019-2020.  Ilham, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pengadaan Penyewaan Kendaraan Roda 4 Operasional Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Tahun Anggaran 2017.  Dan Said Usman, Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Periode 2016 – 2020 memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketua Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tarakan membacakan tuntannya kepada para terdakwa satu demi satu.

Terdakwa Ilham nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang mendapat giliran pertama dibacakan tuntutannya, dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang tela dijalani dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Ilham dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair. Namun terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp50 Juta Subsidai 3 bulan kurungan,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Selanjutnya, JPU membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Sudarto. Dalam amar tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa Sudarto nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Namun terdakwa Sudarto dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp408.012.261,-. yang telah dibayarkan seluruhnya dengan dititipkan pada Penuntut Umum senilai Rp408.013.000,-.

Terhadap terdakwa Said Usman, JPU juga menyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair. Namun, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1).

Terdakwa Said Usman nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Dan menghukum terdakwa untuk membayara Uang Pangganti sebesar Rp88.500.000,-.yang telah dibayarkan seluruhnya dengan Uang yang dititipkan pada Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan mengerti. Ketiganyapun menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoinya (pembelaan).

“Terdakwa Drs Said Usman, mengerti?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mengerti Yang Mulia,” jawab terdakwa.

“Ada mau mengajukan pembelaan?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Pembelaan dari Penasehat Hukum Yang Mulia,” jawab terdakwa lagi.

Penasehat Hukum terdakwa kemudian meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan Pledoi kliennya.

Sidang akan dilanjutkan Senin (31/5/2021) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Berita terkait : Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tarakan

Sudarto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Bersama-sama Ilham yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp408.012.261,-.

Sedangkan terdakwa Said Usman didakwa bersama-sama Ilham pada Pengadaan Penyewaan Kendaraan Dinas Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp88.500.000,-.

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Penyewaan Kendaraan Dinas Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, dan Pembayaran Gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 dari Inspektorat Daerah Kota Tarakan Nomor : 700/LHP-03/RIKSUS/TIM-INSP/2020, tanggal 25 November 2020.

Perbuatan ketiganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DK.Com)

 Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!