Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tarakan

Ketiga Terdakwa Mengucapkan Selamat Hari Raya ke Majelis Hakim

0 208

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (17/5/2021) sore.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Sudarto, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019-2020.  Ilham, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pengadaan Penyewaan Kendaraan Roda 4 Operasional Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Tahun Anggaran 2017.  Dan Said Usman, Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Periode 2016 – 2020.

Berbagai pertanyaan diajukan kepada para terdakwa baik oleh JPU, Majelis Hakim, hingga ke Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mansyur SH.

Di ujung pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM, mengajukan pertanyaan kepada para terdakwa apakah masih ada yang kurang dalam persidangan ini. Kalau masih ada disampaikan sekarang.

“Kalau ada keluhan-keluhan, masih ada yang kurang di persidangan ini diomongkan sekarang,” kata Ketua Majelis tegas.

Iapun melanjutkan jika sudah tidak ada, maka pemeriksaan terdakwa selesai. Tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Penuntut Umum, kami minta minggu depan tuntutan ini diselesaikan. Karena penahanan itu selesai tanggal 1 Mei, nanti kalau kami mau minta lagi penahanan tambahan Kedua, nanti kami ditanya lagi alasannya,” kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terhadap penyampaian Ketua Majelis Hakim tersebut, JPU menyanggupinya.

Sudarto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Bersama-sama Ilham yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp408.012.261,-.

Berita terkait : Sidang Tipikor Pjs Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan

Sedangkan terdakwa Said Usman didakwa bersama-sama Ilham pada Pengadaan Penyewaan Kendaraan Dinas Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp88.500.000,-.

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Penyewaan Kendaraan Dinas Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, dan Pembayaran Gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 dari Inspektorat Daerah Kota Tarakan Nomor : 700/LHP-03/RIKSUS/TIM-INSP/2020, tanggal 25 November 2020.

Perbuatan ketiganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!