Tidak Ditemukan Kerugian Negara, PH Mohon Aidil Dibebaskan

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda 2014 yang mendudukkan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri sebagai tersangka, memasuki tahapan eksepsi penasehat hukum (PH) terhadap surat dakwaan penuntut umum.

Dalam eksepsinya yang dibacakan Sabam MM Bakara, penasehat hukum Adil Fitri menyimpulkan, pertama ; bahwa meskipun dalam pencairan dana hibah KONI Kota Samarinda tahap ke-2, ke-3 dan ke-4 tidak dipenuhi kelengkapan administrasi, yaitu belum melampirkan laporan penggunaan dana hibah tahap sebelumnya, namun kesalahan tersebut merupakan kesalah administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.

Kedua, Bahwa terdakwa Adil Fitri SH selaku Ketua KONI Samarinda telah melaporkan penggunaan belanja hibah KONI Kota Samarinda tahun 2014 yang telah diaudit oleh akuntan publik dan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Samarinda No-B4112/Q.4.11/Dek/10/2014 tanggal 23 Oktober 2014 pada pokoknya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana hibah Kota Samarinda.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka terdakwa dan penasehat hukumnya memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenaan menerima eksepsi dan selanjutnya memutuskan menerima eksepsi dari terdakwa Aidil Fitri SH, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No.Reg. Perkara : PDS-SMR/SAMAR/11/2016 tanggal 28 Nopember 2016 tidak memenuhi ketentuan hukum.

Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No.Reg. Perkara : PDS-SMR/SAMAR/11/2016 tanggal 28 Nopember 2016 tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta segala akibat hukum dari padanya. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Aidil Fitri SH pada kedudukan semula, serta membebankan biaya perkara pada negara.

Ditemui usai menjalani persidangan, Minton Situngkir, salah seorang penasehat hukum Adil Fitri mengatakan pada intinya harusnya dakwaan itu tidak dapat diterima.

“Karena itu persoalan administratif yang tidak ada kerugian negara,” sebutnya.

Selain itu, menurutnya, sudah ada audit yang menyatakan tidak ada kerugian atau penyelewengan ternyata masih tetap didakwakan sebagai penyalahgunaan.

“Itu tidak ada kerugian negara tetapi tetap dipaksakan,” tandasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (18/1/2017) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum tersangka. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!