Sengketa Pemrov Kaltim Versus Yarsi, PTUN Menangkan Yarsi

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim akhirnya mengabulkan gugatan Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI), Rabu (8/2/2017).

Majelis hakim memutuskan, membatalkan SK Gubernur Kaltim mengenai hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam (RSI), juga membatalkan MoU (Memorandum of Understanding) atau kesepakatan antara YARSI Kaltim dengan RSUD AW Syahranie tentang pengalihan pelayanan dari RSI ke RSUD AW Sjahranie.

Karyawan RSI Samarinda gelar doa bersama. (foto:M)

“Menerima gugatan atas pembatalan MoU YARSI Kaltim dengan RSUD AWS serta Surat Keputusan Gubernur Kaltim prihal pencabutan hak pinjam pakai lahan,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Maria Fransiska Walintukan saat membacakan putusan pengadilan nomor perkara 29/G/2016/PTUN.Smd.

Sepanjang persidangan, Maria didampingi dua hakim anggota, Tamado Darmawan dan Trisoko Sugeng. Keputusan ini membuat ratusan karyawan yang menghadiri persidangan sedih sekaligus gembira. Isak tangis bahagia pecah di ruang sidang. Melampiaskannya kepada sesama karyawan dan karyawati berpelukan pertanda merayakan kemenangan persidangan.

Putusan ini pun disambut suka cita tim Kuasa Hukum YARSI Kaltim, Aswanuddin. Kepada awak media dia mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim yang menerima gugatan mereka.

“Kami bersyukur, keputusan hakim objektif dan serta adil memutuskan perkara ini. Ke depan tinggal menagih janji Walikota Samarinda yang akan mengeluarkan izin operasional jika PTUN Samarinda sudah diputuskan,” kata Aswanuddin saat ditemui usai persidangan.

Terungkap dalam persidangan, majelis hakim menilai pencabutan hak pakai lahan oleh Pemprov Kaltim tanpa ada musyawarah kedua belah pihak, termasuk di dalamnya mengenai aset-aset yang ada di dalam RSIS tidak sesuai dengan administrasi pemerintahan.

Sesuai putusan hakim, 14 hari setelah majelis memutuskan tanpa ada keberatan dari tergugat maka putusan bisa dijalankan.

Atas putusan ini, Aswanuddin menyatakan tetap akan menyiapkan keperluan jika Pemprov Kaltim menyatakan banding atau kasasi.

“Kami siap-siap dulu, kalau mereka (tergugat) banding hingga Kasasi kami siap berhadapan dan tetap berpegangan kepada aturan hukum serta fakta hukum,” katanya.

Bagi Aswanuddin, fakta-fakta hukum sudah terungkap sepanjang persidangan berlangsung.

“Perkaranya sudah terang benderang, semua fakta sudah terungkap,” kata dia lagi.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemprov Kaltim, Daniel sepanjang persidangan tak banyak komentar. Daniel bersama tiga rekannya memilih jadi pendengar sepanjang persidangan berlangsung. Daniel juga tak merespon saat majelis hakim menawarkan sikap atas putusan majelis.

Di luar ruang sidang, puluhan ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rumah Sakit Islam gelar orasi di depan gedung PTUN Samarinda. Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengaku akan menerbitkan izin operasi rumah sakit setelah ada putusan dari PTUN Samarinda. (LVL)

 

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!