Persoalkan UP Aidil, JPU Berpeluang Kasasi

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di tingkat Banding, yang memvonis perkara Aidil Fitri 5 tahun penjara dan koleganya Nursaim 4 tahun, Makmun Andi Nuhung 2,6 tahun, membuka peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Peluang Kasasi tersebut kemungkinan besarnya hukuman Aidil bersama koleganya terancam bertambah.

“Yah kita belum bisa pastikan itu, di tingkat Kasasi hukuman bisa saja bertambah, bisa juga berkurang bahkan bisa bebas,” terang Darwis Burhansyah, Kasi Pidsus Kejari Samarinda ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2017) sore.

Terbukanya peluang Kasasi tersebut karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) di tingkat Banding itu belum sesuai dengan Uang Pengganti (UP) yang dikenakan kepada terpidana Aidil.

“Sepanjang UP itu belum sesuai dengan tuntutan kami, maka kita berpeluang melakukan Kasasi,” sebut Darwis lebih lanjut.

Kendati demikian, Darwis mengatakan putusan PT yang memvonis Aidil 5 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan, hanya saja, Uang Pengganti belum sesuai sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya, yang membebankan terdakwa membayar UP senilai Rp11 Miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

Berita terkait : Hukuman Jumping, Hakim PT Memvonis Aidil 5 Tahun Penjara

“Kita lihat dulu salinan putusan PT secara utuh, karena sampai saat ini kami belum menerima salinan putusannya,” terang Darwis.

Yang jelas, kata Darwis, kepastian melakukan upaya Kasasi akan dilakukan manakala putusan PT sudah diterima.

“Kita tahunya putusan banding PT ini keluar dari pemberitaan di media,” tandasnya. (ib)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!