Tertunda 10 Tahun, Terpidana Kasus Alkes RSUD AWS Akhirnya Dipenjara

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Abdul Jamal Balfas (AJB), Direktur PT Poros Timur Utama, terpidana dalam kasus korupsi mark up (penggelembungan) anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS), senilai Rp6,7 Miliar tahun anggaran 2006-2007 tiba di Kejari Samarinda, Minggu (21/5/2017) Pukul 22:10 Wita.

“Sekarang sudah di Kejari Samarinda,” sebut Acin Muksin, Kasipenkum Kejati Kaltim.

AJB yang sering berpindah-pindah terpaksa dijemput di kediamannya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) sekitar Pukul 12:00 Wib untuk menjalani hukumannya

AJB sebelumnya divonis divonis 6 tahun penjara, denda Rp400 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, AJB juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,7 Miliar setelah terbukti melakukan mark up pengadaan alat kesehetan jenis Multi Slice Computerised Tomography (MSCT) Scan 64 Slice.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini menyebutkan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, harga standar Alkes untuk MSCT Scan 64 Slice itu diperkirakan sekitar Rp12,3 Miliar. Sedangkan pihak pelaksana proyek menghabiskan anggaran Rp20 Miliar dari APBD Kaltim 2006-2007.

Berita terkait : Buron Kasus Alkes RSUD AWS Samarinda Tertangkap di Jakarta

Perkara ini berlarut-larut hampir 10 tahun lamanya. Pasalnya, AJB mengajukan proses hukum sampai tingkat Peninjauan Kembali.

Tidak lama setelah sampai di Kejari Samarinda, AJB kemudian dibawa ke Lapas Samarinda untuk menjalani hukuman kurungan. (LVL)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!