Gugatan Perdata Yarsi Masuk Tahapan PS

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gugatan Perdata yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda kepada Rumah Sakit Umum Daerah AW Syaharanie (RSUD AWS) terkait terbitnya Memorandum of Understandig (MoU) Nomor 445.1658/UM/VIII/2016 tertanggal 3 Agustus 2016 tentang peralihan manajemen operasional Rumah Sakit dari Rumah Sakit Islam ke RSUD AW Syahranie Kelas C terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Sutrisno,SH. (foto:LVL)

Setelah melalui beberapa tahapan di persidangan, Jum’at (10/2/2017) akan memasuki tahapan Peninjauan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim. Sebagaimana yang disampaikan Sutrisno, salah seorang Kuasa Hukum Yarsi kepada Wartawan DETAKKaltim.Com saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/2/2017) pagi.

“Di sini (PN) agendanya adalah kita mengajukan pembatalan atas MoU yang telah ditandatangani oleh para pihak,” beber Tris, sapaan akrab Sutrisno.

Alasan pengajuan pembatalan tersebut, jelas Tris, karena pihak Yarsi yang diwakili Ramli Yahya selaku Dewan Pembina dalam penandatanganan MoU tersebut telah membuat surat pembatalan itu. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak RSUD AWS, maka dilakukanlah gugatan pembatalan MoU tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Tris, sebelum izin operasional RSI itu habis ada dua manajemen yang berjalan di RSI. Hal ini juga sudah terungkap dalam Sidang PTUN yang telah dikabulkan gugatannya. Dalam persidangan itu terungkap, kedua belah pihak sama-sama mengakui manajemen Yarsi berjalan dan RSUD juga berjalan.

“Jadi satu rumah sakit ada dua manajemen,” sebut Tris.

Alasan lain kenapa gugatan itu harus dilakukan, masih menurut Tris, karena ada surat edaran yang disampaikan pihak RSUD AWS bahwa terhitung sejak penandatanganan MoU dilakukan, segala arus keuangan sebelum tanggal 3 Agustus 2016 menjadi tanggung jawab Yarsi. Setelah tanggal 3 Agustus 2016 menjadi tanggung jawab RSUD AWS. Sementara pada saat itu, izin operasional Yarsi masih berlaku hingga 16 November 2016.

“Sehingga tidak boleh pihak lain, terlebih lagi RSUD A Wahab Syaharanie untuk melakukan manajemen operasional di RSI,” tandas Tris. (LVL).

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!