Tertangkap Saat Pesta Sabu, IRT Divonis 5 Tahun Penjara

0 21

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Fery Haryanta SH, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 762/Pid.Sus/2017/PN Smr menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Nana Sijaya (37) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/8/2017) sore.

Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena SH MH, yang menuntutnya 6 tahun 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan Penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Nana ditangkap anggota Kepolisan Polresta Samarinda, Sabtu (18/3/2017) sekitar Pukul 21:00 Wita di Jln Slamet Riyadi,Gang 6, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamtan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, saat pesta Sabu bersama Hafizol yang membeli Sabu dari terdakwa di kediamannya.

Sebelumnya terdakwa membeli Sabu 1 Gram dari seorang bernama Rini di Gang Manggis seharga Rp1,1 Juta. Selanjutnya, terdakwa menjual lagi Sabu tersebut ke Hafizol sebelum dipakai bersama. Selain keduanya, ada juga Ali Husni dan Ahmad Jainudin yang kini juga menjalani persidangan dalam berkas terpisah.

Baca juga : Dituntut 6 Divonis 4 Tahun Penjara, Pemilik Sabu 0,38 Gram

Atas putusan ini, JPU mengatakan pihaknya menerima. Begitu juga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Endah Sulityani SH dari Lembaga Bantuan Hukum Widyagama.

“Iya terima,” sebut Meilany singkat.

Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga masih dibebankan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.  (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!