Seorang Warga Muara Badak Diringkus Usai Curi Motor
AKP Suyono : Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Seorang warga Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, berinisial AS (29) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ia dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian Motor.
Pengungkapan kasus pencurian Motor tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas AKP Suyono setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Tak ada perlawanan saat AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka diringkus. Diungkapkan AKP Suyono Tim Rajawali Polres Kota Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Marangkayu, mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Jum’at (11/6/2021), sekitar Pukul 03:00 Wita.
“Pencurian ini dilakukan April lalu. Kami segera melakukan pengintaian setelah adanya laporan,” kata AKP Suyono kepada awak media DETAKKaltim.Com.
Baca juga :
- MILAD, PENGUSAHA BATUBARA HABISKAN RP70 JUTA BORONG JUALAN MAKANAN PKL
- Spesial Hari Ultah Ke-47, Tengah Malam H Sasa Bagi Rejeki ke Pedagang Makanan
- H Suriansyah Bagikan 1 Ton Ikan ke Warga Tenggarong dan Samarinda
- Pengecer Narkotika Ketangkap Bawa Sabu 8 Poket
Pengakuan AS kepada Polisi, sebuah motor Jupiter Z diakui dicuri di Kebun Karet, Kampung Kutai KM 5, Desa Sebuntal, Kecamayan Marangkayu. Ia tak sendirian, pelaku ditemani seorang kawannya yang saat ini dalam pengejaran.
Motor yang ducuri itu dibongkar dan dipreteli. Alatnya sebagian dijual. Sisanya digunakan untuk kelengkapan motor AS sendiri. Kini, pria berambut keriting itu sudah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya. (DK.Com)
Penulis : SY
Editor  : Lukman