IRT di Muara Badak Jualan Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi Sita Sabu 9,47 Gram

0 92

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), terlibat kasus peredaran narkotika. Polisi mengamankan tersangka berinisial KA (30) beserta barang bukti Sabu 9,47 Gram.

“Sabu-Sabu yang diamankan personil kami, diakui KA miliknya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

KA diringkus di sebuah rumah Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Selasa (14/6/2021), sekitar Pukul 11:30 Wita. Kawasan itu disebut kerap menjadi lokasi transaksi Narkotika.

Baca juga :

Purwo menuturkan, tak hanya Sabu yang diamankan Polisi. Barang bukti lainnya turut ditemukan. Yakni Kantong Plastik hitam, Dompet, Plastik klip, Bungkus Rokok, 2 buah Timbangan digital, Sendok takar dan Handphone.

Tersangka KA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua perempuan diringkus jajaran Polres Bontang. Yakni AG dan SA, keduanya juga terlibat peredaran Sabu-Sabu. (DK.Com)

Penulis : SY

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!