Terlibat Narkoba, Polisi Bontang Bekuk 2 Wanita 1 Pria

0 37

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Seorang pria dan dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai pengedar Sabu-Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Kalimantan Timur.

Dari ketiganya, Polisi berhasil mengamankan 3,70 gram Sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8,6 Juta.

Saat diperiksa, semua barang bukti yang diamankan diakui  milik RW (30) dan LC (29).

RW sendiri merupakan warga Jalan Pelabuhan III, RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Ia diamankan lebih dulu, menyusul LC rekannya yang merupakan warga Jalan Melawai, RT 21/111, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Barang bukti lainnya yang diamankan Polisi. (foto:1st)

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan III, RT 20, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin (23/10/2017) dini hari.

Dari keterangan kedua pelaku, Sabu didapat dari seorang perempuan bernama CS (43), warga Jalan Durian 4, RT 45, Kelurahan Gunung Elai. Kecamatan Bontang Utara. Ia diamankan di hari yang sama atau dua jam setelah dua pelaku sebelumnya diamankan.

“Tanpa perlawanan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Rabu (25/10/2017) sore.

Kapolres menjelaskan jika pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat.

“Ada warga sekitar yang memberitahukan aktivitas mencurigakan di dalam rumah kontrakan itu,” sambung Kapolres.

Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mengirimkan beberapa personel berpakaian preman, untuk memantau rumah tersebut.

Setelah cukup yakin target sasaran berada di dalam tumah tersebut, penggerebekanpun dilakukan.

Sabu ditemukan setelah petugas menggeledah badan LC, jumlahnya sebanyak 5 poket.

Selain Sabu turut ditemukan  tiga  bungkus plastik diduga berisi sisa Narkotika jenis Sabu, 1 buah Pipet kaca berisi sisa butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 2 buah korek gas, 2 Buah sedotan berujung runcing, 1 Unit HP Merk Nokia warna biru, dan 1 Buah sedotan warna putih.

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan  1  bungkus plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,40 Gram, 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 set alat hisap Sabu (bong), 1 buah korek gas dan 1 buah potongan sedotan berujung runcing yang diakui kepemilikannya oleh RW.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, dari hasil pengembangan dan pengakuan kedua pelaku ini bahwa barang tersebut diperoleh dari CS yang tinggal di Jln Durian 4, RT 45, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Kemudian Polisi melakukan pencarian dan menangkap CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan rumah didapati barang-barang berupa 1 buah dompet warna cream, 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 buah penutup alat hisap Sabu (bong), 1 bungkus plastik klip kecil dan uang sebesar Rp8,4 Juta.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Bontang berikut barang bukti guna proses penyidikan. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Rsk)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!