Terlibat Narkoba, Dihukum 4 Tahun Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengah Hakim Anggota Rustam SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MH, melanjutkan sidang kasus nomor perkara 7/Pid.Sus/2020/PN Smr, Selasa (10/3/2020) sore.

Kasus yang mendudukkan terdakwa Rini Anggraini sebagai terdakwa dalam kasus Narkotika memasuki agenda sidang putusan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara kepada terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Rini Anggraini Binti Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan juga disebutkan Ketua Majelis dalam amar putusannya, berupa sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 1 poket Narkotika Sabu yang disita dari terdakwa seberat 1,12 Gram/Netto, 1 buah Skop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 Tas kecil warna ungu, 1 HP Blackberry warna hitam, dan beberapa plastik klip kosong. Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca juga : Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Terima

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan menerima.

“Terima,” sebut terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis.

Hal yang sama juga disampaikan JPU terhadap putusan itu, terima.

Kasus ini bermula saat terdakwa Rini Anggraini ditangkap di Jalan Rukun II C, RT 05, Gg Musyawarah, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Sabtu (28/9/2019) sekitar Pukul 15:15 Wita dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!