Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, 3 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara

Barang Bukti 62,81 Gram/Netto Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga Terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (16/6/2022) sore.

Ketiga Terdakwa masing-masing Syahrin Ramadhan alias Alin Bin Aliansyah nomor perkara 217/Pid.Sus/2022/PN Smr, Muhammad Ardiansyah alias Panju Bin Abubakar nomor perkara 218/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faisal Akbar alias Faisal Bin Sutrisno nomor perkara 219/Pid.Sus/2022/PN Smr.

Dalam Amar Putusannya yang dibacakan satu demi satu, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH, Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH, dan Nyoto Hindaryanto SH, menyatakan Terdakwa Syahrin Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana Penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Dan menyatakan Uang tunai pecahan Rp50 dengan total Rp1.850.000,- dirampas untuk Negara.

Sedangkan terhadap barang bukti berupa 245 poket Narkotika jenis Sabu seberat 111,81 Gram/Brutto atau 62,81 Gram/Netto, 1 buah Hp Vivo warna hitam, 1 buah Tas Pinggang warna hitam, 1 buah Plastik warna hitam, dan 2 buah Amplop warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Muhammad Ardiansyah, dan Faisal Akbar yang dibacakan Amar Putusannya terlebih dahulu.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut ketiga Terdakwa pada sidang sebelumnya selama 9 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Dalam Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan mengingat pembuktian terhadap seluruh unsur-unsur tindak pidana yang termuat dalam Dakwaan Kesatu telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Berdasarkan sikap tingkah laku dan ucapan Terdakwa selama persidangan berlangsung, tampak bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, dan oleh karenanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya tersebut.

Hal-hal yang memberatkan, para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu lebih dari 5 gram, dan Terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika.

Baca Juga :

Kasus ini bermula saat ketiga Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Gatot Subroto, depan Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (27/11/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Sejumlah barang bukti disita saat penangkapan, termasuk Narkotika jenis Sabu sebanyak 245 poket seberat 111,81 Gram/Brutto.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, dalam perkara ini Terdakwa Syahrin dan Ardiansyah yang bertugas menuggu pembeli di depan gang ditangkap pertama kali. Kemudian setelah dikembangkan ditangkap Faisal Akbar, yang bertugas di dalam loket penjualan Sabu. Sedangkan Uang yang disita, itu merupakan hasil penjualan hari itu. Ketiga Terdakwa merupakan anak buah Hendra alias Eeng, yang kini masuk DPO.

Terhadap Putusan tersebut, ketiga Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda masing-masing Hasriyani SH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH, Wasti SH MH, dan Supiatno SH MH menyatakan menerima.

“Terdakwa dan JPU Terima,” kata Hasriyani yang hadir dalam persidangan saat dikonfirmasi usai sidang, yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!