Terkait Pengiriman ke Kalimantan, Jajaran Polda Jatim Ringkus Jaringan dan Bandar Sabu

Sita 44 Kg Sabu, Irjen Pol Nico : Ini Merupakan Pengungkapan Besar

0 54

DETAKKaltim.Com, JAWA TIMUR : Jaringan peredaran Narkotika di wilayah Jawa Timur, terus digempur tanpa ampun jajaran Polda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil meringkus jaringan peredaran dan bandar Narkotika Jatim, jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini diungkapkan Irjen Pol Nico dalam Konferensi Pers yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran Narkotika di Indonesia,” ujar Irjen Pol Nico Afinta didamping Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkotika tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 Kilogram Sabu, 1,34 Kilogram Ganja serta 31 ribu Ekstasi.

Menurut Irjen Pol Nico, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran Narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas, hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi – Surabaya.

Baca Juga :

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberar 6,037 Kg Sabu,” terang Irjen Pol Nico lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus ini, Polisi berhasil menangkap 4 bandar Narkotika yang berinisial FI, AY, HE, CH, di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur.

“Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 3,57 Kg, 1.082 butir Ekstasi, dan Ganja sebanyak 1,3 Kg,” jelas Kapolda Jatim itu lebih lanjut.

Selain itu, lanjut Irjen Pol Nico Afinta, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap otak dari jaringan Narkotika Jatim berinisial SY, sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan Narkoba.

“Ketika ditangkap, SY kedapatan memiliki 35 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 35,2 Kg, dan Ekstasi 30 ribu butir serta 1 Kg serbuk Ekstasi,” beber Irjen Pol Nico.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri menambahkan, gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman Narkoba ke wilayah Kalimantan.

“SY ini pengepul Narkotika di Jawa Timur. Lalu dia dikirim antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp120-150 Juta.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com group Siberindo.co/Jatim.Siberindo.co/Redk)

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!