Terjaring OTT KPK, Pledoi Deki Sebutkan Baru Sadar Diperalat Musyaffa

Terdakwa Deki Dituntut Pasal Penyuapan

0 194
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Pada sidang pembacaan Pledoi terdakwa Deki Aryanto yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 tahun 6 bulan, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur, terdakwa Deki memulainya dengan membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah mengucapkan salam, Senin (23/11/2020) sore.

“Banyak hikmah yang saya dapatkan dalam proses permasalahan ini, bahwa ternyata niat saja tidak cukup. Namun harus dibarengi dengan tindakan, sedari awal saya menjalankan usaha saya selalu berusaha memberikan mamfaat anak istri dan orang tua tanpa merugikan pihak lain,” kata Deki di awal Pledoinya secara lisan.

Syukur-syukur, kata Deki lebih lanjut, bisa bermamfaat buat Negara. Namun ternyata ia masuk ke dalam satu lingkaran yang pada akhirnya menyesatkannya. Apa yang dilakukannya semata-mata hanya patuh kepada senior Musyaffa (keduanya dalam satu organisasi-red).

“Dan ternyata kepatuhan yang saya lakukan itu keliru, untuk itu saya mengakui bersalah dalam berbuat dan dalam hal ini memohon maaf atas kekhilafan saya. Dan saya baru menyadari saya diperalat membantu saudara Musyaffa melakukan perbuatan demi keuntungan dan kepentingan pribadinya,” sebut Deki.

Iapun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, mengingat ia memiliki tanggung jawab anak, istri, dan orang tua.

“Untuk itu saya memohon agar hukuman saya diberikan seringan-ringannya dari Majelis Hakim Yang Mulia,” sebut Deki lebih lanjut.

Iapun berharap kejadian ini bisa menjadikannya lebih baik lagi ke depan.

Berita terkait : Berurai Air Mata, Aditya Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK

Terkait Pledoi Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa Deki, JPU mengatakan tetap pada  tuntutan semula.

“Penuntut Umum tetap pada tuntutannya?” Tanya Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum.

“Siap,” jawab JPU.

Saat Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada PH terdakwa menanggapi jawaban JPU, PH terdakwa mengatakan tetap pada pembelaannya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Senin (30/11/2020) dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!